Site icon Persmacanopy.com

Aktivis Perempuan Menolak Disahkannya RUU Cipta Kerja

Malang-Canopy (10/7). Tepat kemarin kamis (9/7) diadakan Rapat akbar bertemakan “Gerakan Perempuan Reforma Agraria Jawa-Bali Menolak Onimbus Law”. Rapat iti dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom dan disiarkan secara live di kanal youtube Pembaruan Agraria. Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Perempuan (SPP) Jawa-Bali yang terdiri dari SPP Kabupaten Tasikmalaya, SPM Majalengka, SPP Garut, SPP Ciamis, CPP Cianjur, FPPB Batang, STI Indramayu dan SPP Bali. Rapat ini membahas mengenai penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja yang juga disebut RUU Onimbus Law.


RUU ini mendapatkan banyak penolakan dari lapisan masyarakat terutama para aktivis Reforma Agraria, karena terdapat banyak perubahan pasal-pasal yang dinilai merugikan petani dan menguntungkan pengusaha (investor). Dewi Kartika selaku Sekretaris Jendral KPA menyampaikan beberapa contoh kecil diantaranya pemerintah menjamin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi investor selama 90 tahun. Tidak ada sanksi bagi korporasi yang menelantarkan tanah dan ahli fungsi lahan menjadi non pertanian dipermudah. Selain itu, Presiden Jokowi juga membentuk Lembaga Bank Tanah yang menyediakan tanah dalam skala besar untuk para investor.


“Seharusnya tanah di Indonesia digunakan untuk kemakmuran rakyat,” papar Dewi Kartika.


Agustiana selaku perwakilan KPA juga angkat bicara mengatakan bahwa pemerintah bukan pemilik tanah tetapi hanya diberi mandat, sedangkan rakyat berdaulat penuh atas tanah untuk kesejahteraan bersama. Para perempuan yang tergabung dalam serikat petani perempuan menolak disahkannya RUU ini karena merugikan dan menyengsarakan rakyat. Teh Siti, salah satu perwakilan STI Indramayu, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU tersebut menyebabkan ketimpangan dalam penguasaan tanah antara petani dengan pengusaha, sehingga dapat menimbulkan banyak konflik. Jika RUU ini disahkan maka mereka (KPA dan SPP –red) siap melakukan perlawanan.


“Perjuangan hak atas tanah adalah perjuangan yang mulia untuk membangun peradaban” jelas Iwan Nurdin selaku Ketua Dewan Nasional KPA.


Kontributor : Yuliastuti Yasmin
Penulis : Shanti Ruri P
Editor : Naila Nifda A

Exit mobile version