Malang-Canopy (8/5). 3 Mei merupakan hari kebebasan pers internasional. Namun jika melihat kondisi pers saat ini apakah hal tersebut sudah tercapai? Seringkali pers khususnya Pers Mahasiswa (persma) dalam menjalankan fungsi jurnalistik seringkali menghadapi represi dari berbagai pihak.
Made Aristya (Dodek) selaku Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengatakan dalam Diskusi Kebebasan Pers (6/5) “Bahwa selama 2017-2019 terdapat 43 kasus represi yang menimpa pers mahasiswa, paling banyak adalah intimidasi, pejabat kampus lah yang paling sering melakukan kekerasan dan represi tersebut”.
“Dari data yang dikumpulkan PPMI selama 2013-2019 memang ada penurunan jumlah kasus, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa pers mahasiswa terhindar dari kekerasan dan represi “ tegas Dodek.
Menyikapi hal tersebut Andreas Harsono selaku salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan bahwa Pers Mahasiswa kerap kali mendaptakan tindakan kekerasan dan represi dikarenakan belum ada produk hukum yang jelas yang mengatur pers mahasiswa. Bahkan dewan pers pun tidak mengakui, dan juga pers mahasiswa secara struktural masih dibawah kampus, walaupun dengan adanya hal tersebut sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Ia juga menambahkan bahwa produk-produk hukum yang ada di Indonesia sangat mudah sekali mengkriminalisasi wartawan yakni KUHP yang mengatur hukum pidana dan pencemaran nama baik, UU ITE dan bagi wartawan asing UU Imigrasi seringkali mengancam kerja jurnalistik yang dilakukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penulis :Wikan Agung N
Editor: Shanti Ruri P