Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transinternasional. Menurut UU No. 21 Tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Kasus TPPO ini sudah banyak terjadi di Indonesia. Sasaran kasus ini umunya korban yang memiliki faktor ekonomi, faktor pendidikan dan hubungan yang tidak harmonis dengan keluarga. Indonesia salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara Timur Tengah maupun Eropa. Indonesia memiliki perbatasan laut yang sangat mudah ditembus. Negara kepulauan inilah yang membuat banyak ‘jalur tikus’ sehingga memungkinkan lalu-lintas manusia keluar masuk tanapa berurusan dengan administrasi mobilitas antar negara. Bentuk perpindahan antar daerah atau antar negara menimbulkan potensi ‘diboncengi’ kasus perdagangan orang.
Kasus TPPO yang sudah banyak terjadi umumnya untuk tujuan eksploitasi seksual, perkawinan paksa/pesanan dan eksploitasi kerja. Perkembangan teknologi informasi memperbarui dan mempercanggih kejahatan ini. Corak baru kejahatan ini ialah mentargetkan siswa dan mahasiswa yang ingin mencari pengalaman di luar negeri. Praktek permagangan menjadi modus baru kasus TPPO ini. Beberapa kasus dengan kedok ini sudah beberapa kali terjadi di Indonesia, seperti yang terjadi pada siswa SMKN 2 Depok yang menjadi peserta Program Training Industri Korea dan mahasiswa Politeknik Pertanian Payakumbuh yang ingin magang di Jepang. Dugaan adanya TPPO pada dua kasus ini menimbulkan permberhentian program magang yang diusulkan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indoneisa. Perhatian ekstra terhadap kasus ini harus tumbuh di setiap individu masyarakat di dunia.
Pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap TPPO ini masih belum sepenuhnya paham. Terbukti dari beberapa kasus, korban TPPO bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya terjebak dalam kejahatan ini. Korban lebih beranggapan mereka mengalami kejahatan sederhana seperti penipuan, penyiksaan dan kejahatan sederhana lainnya. Penegakan hukum dan penanganan kasus TPPO juga belum sepenuhnya baik. Kasus TPPO ini sering dialihkan menjadi kasus sederhana dikarenakan pembuktian kasus yang begitu kompleks. Kesadaran dan pengetahuan terhadap kasus ini menjadi salah satu faktor mengapa sulit sekali kasus TPPO ini terungkap.
TPPO Corak baru yang menyasar dengan skala lebih besar harus menjadi perhatian. Siswa dan Mahasiswa bisa menjadi target berikutnya kejahatan ini. Kasus ini bukanlah kasus kecil, sindikat kejahatannya sudah terorganisir dengan rapi dan terkoneksi dengan kejahatan lain seperti perdagangan senjata, narkoba, dan smuggling lainnya. Kasus ini bukan kasus yang bisa dimaklumi. Kita sebagai manusia yang mempunyai hak untuk hidup aman dan nyaman perlu menyudahi kasus ini. Satu-dua orang tidak cukup, 1-2 organisasi/NGO belum cukup, pemerintah saja juga belum cukup. Masyarakat Indonesia harus bersama-sama menyudahi kasus ini. Pengetahuan, kesadaran dan kepedulian menjadi hal utama yang perlu dibangun.
Kami, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Kavling10 Universitas Brawijaya (UB) dan LPM Canopy Fakultas Pertanian UB sedang melakukan riset mengenai “Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kami menjaring responden yang merupakan mahasiswa/i aktif D3/S1/S2 dari universitas mana pun. Riset ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus TPPO di Indonesia. Mohon kesediaan saudara/i untuk mengisi kuisioner berikut dengan sebenar-benarnya. Identitas responden yang telah diterima akan dijaga kerahasiaannya.
Kuisioner bisa diakses melalui link dibawah ini.
Terimakasih.
CP: 081393773442 (Yulia)