Status perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau biasa disebut PTN-BH merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Perjuangan panjang Universitas Brawijaya (UB), sebentar lagi akan mencapai titik terang. Hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden, dan UB remi berstatus PTN-BH.
Berdasarkan pemaparan Wakil Rektor 4 Prof. Dr. Ir. Moch. Sasmito Djati, M. S. pembahasan pengubahan status UB menjadi PTN-BH sudah dilakukan sejak tahun 2000 dimana saat itu bernama BHMN (kampus yang otonom), namun hal itu belum berhasil. “Pada tahun 2008 ditawari oleh kementerian untuk menjadi perguruan tinggi berstatus BLU, lalu UB langsung mengurus persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan menjadi PTN-BLU pada tahun yang sama” ujar Prof. Dr. Ir. Abdul Latief Abadi, MS. selaku ketua panitia PTN-BH UB saat diwawancarai secara daring pada Senin (12/7).
Abdul Latief mengatakan, “Kemudian UB melanjutkan perjalanannya untuk menjadi PTN-BH pada tahun 2019, dan proses berlangsung cukup lama karena pembahasan berkas-berkas yang diajukan bersama 4 kementerian, dan yang dibahas itu benar-benar mendalam, tiap kata ditelti agar tidak bermakna bias, lalu juga menunggu Presiden untuk menandatangani berkas-berkas tersebut, contoh berkasnya undang-undang UB”.
Wakil Rektor 4 Moch. Sasmito Djati juga memaparkan “Pembahasan tersebut telah rampung dan dari dari pihak UB sudah mengirim draft statuta tanggal 28 Desember 2020, sudah dilakukan rapat antar kementerian (PAK), dan selesai sampai akhir Februari 2021. Sehingga tinggal urusan Presiden untuk tanda tangan”.
Abdul Latief juga mengatakan bahwa perubahan status menjadi PTN-BH amatlah penting, karena akan ada banyak keuntungan yang didapatkan demi meningkatkan baik aspek akademik dan lainya untuk UB sendiri. “Misal, bila UB menjadi PTN-BH maka akan ada sangat banyak hal yang bisa UB tingkatkan, seperti sistem administrasi yang menjadi lebih efektif, ada juga peningkatan di bidang akademik agar sesuai dengan standar PTN-BH, serta kemungkinan adanya tambahan pemasukan misal dari penyewaan gedung dan tanah, juga dari pembukaan badan usaha. Karena badan usaha hanya boleh dibuka oleh perguruan tinggi berstatus PTN-BH, sedangkan sekarang UB masih berstatus BLU. Dan itu adalah salah satu penyebab UB bisa agak tertinggal dari kampus-kampus lain yang sudah (berstatus) PTN-BH”.
JIka UB menjadi PTN-BH, maka UB harus membentuk senat dan majelis-majelis untuk mengatur pemerintahan dan administrasi di dalamnya. Sehingga rektor yang menjabat sekarang harus menjabat sampai adanya perubahan status menjadi PTN-BH, setelah itu akan ditunjuk rektor yang baru.
“Apabila PTN-BH tidak mampu bekerja sesuai harapan dan persetujuan, maka PTN-BH akan diturunkan kembali menjadi BLU. PTN-BH adalah program kementerian dan menyangkut reputasi universitas” tambah Abdul Latief.
Reporter : Yuga Dwi Navris Tyono dan Ryan Kharisma
Editor : Shanti Ruri Pratiwi