Malang, CANOPY – Diskusi film “Alkinemokiye” dan “Samin vs Semen” LPM DIANNS yang sempat menuai perhatian karna adanya larangan pihak fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) tetap diselenggarakan pada Jumat (1/5). Meski belum mengantongi surat izin dari fakultas, adanya surat izin dari pihak rektorat menjadi pegangan panitia dalam menyelenggarakan acara tersebut.
Sebelum pemutaran film dimulai, Syaukani Ichsan, Pimpinan Umum LPM DIANNS memaparkan proses perizinan diskusi film. Ia mengatakan, fakultas belum juga memberikan keputusan perizinan, panitia meminta izin dari universitas karena pihak fakultas memerintah panitia untuk meminta izin dari universitas dan akhirnya diperolehlah surat izin dari rektorat yang ditandatangani oleh Siti Marfuah selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga UB.
Pada kesempatan itu, pria yang biasa disapa Ican ini pun membacakan surat yang diterbitkan Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) yang menjelaskan bahwa tidak adanya keputusan resmi dari lembaga norma, sosial, maupun keagamaan di Indonesia yang mengatakan konten film “Alkinemokiye” dan “Samin vs Semen” mengandung unsur yang membahayakan bagi public, sehingga tidak ada larangan secara hukum dalam peredaran maupun pemutarannya.
Pemaparan dari pemimpin umum LPM DIANNS pun diakhiri dengan iringan sorak sorai audien yang menyorakan, “Putar.. putar..putar..” Setelah itu, moderator diskusi film pun memberikan gambaran seputar film dan pemutaran film dimulai.
Film pertama yang diputar ialah Alkinemokiye sekitar pukul 19.00. Selang waktu 1 setengah jam, tepat pukul 20.30, pemutaran film tersebut menjadi tidak kondusif. Satpam tiba-tiba memasuki area audiensi. Tepat dihadapan audiesi, satpam memaksa pemutaran film dihentikan dengan alasan perizinan hanya sampai pukul 20.30.
Siti Marfuah yang menandatangani surat perizinan pun mendatangi lokasi dan mencoba menengahi panitia dan satpam UB, serta memberikan penjelasan kepada audiensi mengenai perizinan.
“Kita universitas campur tangan karena dari panitia sudah konfirmasi kepada pihak dekanat harus ada izin dari rektorat, kita tidak mau berikan izin begitu saja, kita tanya wadek (wakil dekan) III dulu, karena wadek III mengizinkan hanya sampai pukul 20.30 saya selaku penanggung jawab perizinan menerbitkan surat izin berkaitan dengan keamanan dan lain lain itu kita membackup,” kata Marfuah.
Ia pun menegaskan bahwa surat izin yang ditandatanganinya tidak berlaku apabila FIA tidak mengizinkan. “Tetapi keputusan untuk dilaksanakan atau tidak itu wewenang FIA. Ternyata saya ditelepon pak Puji bahwa mereka belum diperintah dekanat untuk mendampingi acara dan untuk mengizinkan acara ini berlangsung,” katanya
Puji Kusmanto selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha FIA, lanjut Marfuah, bersikeras tidak mengizinkan diskusi film karena belum adanya koordinasi dengan PD III. Marfuah mengaku sempat memberikan pengertian kepada Puji bahwa acara diskusi film ini telah dihadiri mahasiswa dan dosen sebagai pemateri sehingga Puji pun mengizinkan namun hanya sampai 20.30 WIB.
Akhirnya, Marfuah memutuskan untuk membubarkan diskusi film “Alkinemokiye” dan “Samin vs Semen” itu. Ia memohon maaf dan meminta mahasiswa untuk menghormati keputusan pihak FIA UB. “Kalau nanti ada acara ini lagi, kita cari tempat yang baik, mungkin di Widyaloka secara resmi. Sekali lagi saya minta mohon kerendahan hati, ayo kita jaga UB malam ini, kita selesai sampai disini,” ucapnya.
Reporter: Annisa Eira Anggersih