Site icon Persmacanopy.com

Mempertanyakan Keseriusan Khofifah dalam Kasus Tumpang Pitu

Malang-Canopy. Akhir-akhir ini jagad media sosial diramaikan dengan postingan dari berbagai akun yang meminta Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk menemui warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pasanggaran, Banyuwangi yang lalu sedang menunggu di depan kantornya. Lah… loh.. lah loh…. apa yang sedang terjadi sebenarnya? Ada kisah panjang dibalik ‘menunggunya’ warga di depan Kantor Gubernur Jatim.

Berawal dari puluhan tahun lalu, ekspansi industri pertambangan emas mulai menyasar di daerah pesisir pantai selatan ujung timur Pulau Jawa. Ekspansi itu mengincar kandungan emas yang ada di Gunung Tumpang Pitu yang terletak cukup jauh dari pusat Kota Banyuwangi.

Dalam Majalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IDEAS edisi XXI tahun 2017, yang bertajuk ‘Ruang Kami Direnggut’ halaman 6 disebutkan bermula dari proyek PT. Hakman Metalindo pada tahun 1995 ekspansi dimulai hanya setahun, lalu pertambangan vakum hingga pada tahun 2006, Ratna Ani Lestari selaku Bupati saat itu memberikan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PT. Indo Multi Cipta selama satu tahun. Lalu, pada 2007 Bupati tersebut memberi izin eksploitasi pada PT. Indo Multi Niaga.

Pada 2012 sampai saat ini Gunung Tumpang Pitu masih dikuasai oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI), dengan bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu Abdullah Azwar Anas berlaku hingga Januari 2030 seluas 4.998,45 Ha. Selanjutnya pada tahun 2018 Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan IUP Eksplorasi kepada PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) untuk melakukan kegiatan ekplorasi dan studi kelayakan seluas 6.558,46 Ha di Kecamatan Pesanggaran yang berlaku hingga Januari 2022. Kedua perusahaan tambang tersebut PT. BSI dan PT. DSI adalah anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk.

Kini gunung tersebu terlihat bolong pada bagian tengah gunung dan bagian atas terpapras. Aksi protes berawal dari tahun 2015, warga resah dengan keberadaan tambang dan kemarahan mereka memuncak pada 25 November 2015. Kemarahan warga tentu berdasar, kekhawatiran mereka akibat tambang emas di Gunung Tumpang Pitu mengingatkan kembali pada peristiwa tsunami yang pernah menimpa warga pesanggaran pada tahun 1994. Bencana tersebut sedikitnya menewaskan 250 orang akibat gempa bumi bawah laut berkekuatan 7,6 Skala Richer (SR). Bagi warga, Gunung Tumpang Pitu adalah benteng alami dari bencana tsunami tersebut, jika tidak adanya gunung maka bisa lebih parah lagi.

Keresahan warga tidak berakhir disitu saja, tercatat 15 agustus 2016 Kecamatan Pesanggaran diguyur hujan deras, yang berbuntut banjir lumpur akibat salah satu dam milik PT. BSI tidak mampu menampung debit air bercampur lumpur, akhirnya meluber ke sungai, area pertanian warga sampai bermuara ke laut. Akibatnya petani merugi, karena lahan pertaniannya rusak, sampai nelayan sulit mendapat ikan. Dalam majalah LPM IDEAS tersebut, salah satu nelayan di Dusun Pancer, Poniman merasakan dampak dari banjir lumpur itu, ia menuturkan kalau hasil tangkapan ikan mulai berkurang, hingga 15 hari ia terus mencoba melaut tapi hasilnya mengecewakan, ia tidak dapat ikan.

Tahun-tahun berikutnya warga terus memperjuangkan tumpang pitu demi kelestarian dan keberlanjutan ekologi. Gelombang protes yang dilancarkan warga tak lepas dari kasus kriminalisasi, dilansir dari tirto.id bertajuk Kejanggalan kasus ‘Palu Arit’ Terhadap Budi Pego, pada Januari 2018, Heri Budiawan atau kerap disapa Budi Pego divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang kemudian pada bulan Oktober 2018 Mahkamah Agung memperberatnya menjadi 4 tahun. Alasan dari pemenjaraan Budi Pego ini adalah tuduhan menyebarkan paham ‘Komunisme’ melalui gambar palu arit di spanduk. Budi Pego merupakan warga yang getol menyuarakan penolakan tambang emas yang ada di desanya. Ia dikenakan pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan kejahatan terhadap keamana negara. Kasus kriminalisasi yang menyasar salah satu warga ini, bermula dari warga setempat melakukan aksi protes pada bulan April 2017 menolak adanya tambang emas PT. BSI.

Selanjutnya warga tetap kekeh untuk mempertahankan kelestarian desanya dari ekpansi tambang emas. Awal tahun 2020 warga diresahkan kembali kabar bahwa PT. DSI akan melakukan eksplorasi di Gunung Salakan, gunung ini juga berada di Kecamatan Pesanggaran, hanya sekitar 5 Km di sebelah barat Gunung Tumpang Pitu. Merespon dari kabar yang tersebar itu warga pada 7 Januari 2020 berduyun-duyun ‘mengusir’ karyawan PT. DSI yang ingin ekplorasi di gunung tersebut dan mendirikan tenda ‘perjuangan’ untuk terus memantau aktivitas karyawan perusahaan yang ingin melakukan eksplorasi. Sekitar satu bulan warga secara bergantian bertahan di tenda, dengan menggelar sholawatan, pengajian, nonton bareng dan juga berbagai kegiatan lain, hingga pada 15 Januari lalu, warga berinisiatif untuk menuju Kantor Gubernur Jawa Timur yang berada di Kota Surabaya dengan bersepeda ontel sejauh 300 Km dari desanya, dengan tujuan mendesak Khofifah, selaku Gubernur Jatim untuk mencabut izin IUP PT. BSI dan IUP Eksplorasi PT. DSI.

Sejak Kamis (20/02) minggu lalu warga yang ‘ngontel’ dari Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi telah sampai di depan Kantor Gubernur, kurang lebih selama 5 hari lama perjalanan, dengan mampir disetiap kota yang mereka lewati. Mereka dengan semangantnya membentangkan spanduk panjang yang bertuliskan cabut IUP PT. BSI dan PT. DSI serta berorasi penolakan tambang emas. Mereka terus menunggu Khofifah dari pagi hingga petang, sampai melakukan aksi mogok makan dalam satu minggu mulai hari kamis (20/02) hingga sabtu (28/02).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dalam laporannya bertajuk “Tujuh Hari Aksi, Hari Ketujuh Baru Ditemui Gubernur Jawa Timur” menyatakan kalau Khofifah saat teman-teman solidaritas hingga wartawan mencoba menghubunginya, justru malah kekecewaan yang didapat. Melalui pesan singkat ia mengatakan jika dirinya tidak berwenang dalam mencabut izin pertambangan, menurutnya pemerintah pusatlah yang berwenang.

Lanjutan dalam laporan tersebut Walhi Jawa Timur memaparkan kalau mengelaknya Khofifah tidak berdasar. Faktanya bahwa berdasarkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 113 ayat (1) bahwa penghentian sementara dan atau seluruh kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi: (1) keadaan kahar; keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, (2) apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. Selain itu mengenai permohonan pencabutan IUP sesuai dengan pasal 119, yang mengatakan “IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila: pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;[…]”

Dengan sendirinya pernyataan Gubernur Jatim tersebut terbantahkan, dan ataukah memang pilihannya untuk melemparkan kewenangannya tersebut? Tidak ada yang tahu kecuali dirinya sendiri, hal itu mungkin tidak akan terjadi jika Khofifah serius untuk menanggapi keresahan warga Tumpang Pitu. Sebelumnya dalam postingan di akun media sosialnya, Khofifah berkata kalau dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga alam di Jawa Timur, karena Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu wilayah rawan bencana alam salah satunya bencana tsunami yang telah disebutkan. Berbanding terbalik dengan fakta bahwa Gunung Tumpang Pitu adalah benteng alami dari bencana tsunami dan gunung lainnya sebagai tempat evakuasi, dan keseriusan gubernur kita ini apakah hanya di media sosial saja? Kebijakan yang diambil belum menyentuh masyarakat yang terdampak tambang.

Menanggapi tekanan dari warga Sumberagung sendiri dan beberapa elemen masyarakat yang turut bersimpati dan mahasiswa yang juga ikut bersolidaritas, akhirnya beberapa hari setelah aksi dilakukan, Khofifah dengan pihaknya bersedia untuk mengajak warga untuk berdiskusi dengan menunjukkan pasal dan ayat yang dilanggar dari pertambangan di Gunung Tumpang Pitu (25/02). Ajakan diskusi itu terealisasi setelah satu minggu warga menunggu di depan pas kantornya, satu minggu adalah waktu yang cukup lama mengingat tuntutan beserta tujuan warga sudah sangat jelas, yang perlu ditanyakan adalah bagaimana keseriusan Khofifah menghadapi isu lingkungan terkhusus di Tumpang Pitu.  

Sungguh ironis jika melihat perjuangan warga, bertahun-tahun hingga usaha mendatangi dengan ngontel dan setia menunggu dari pagi hari hingga petang. Lalu muncullah pertanyaan, apakah Gubernur kita ini benar-benar mendengar panggilan rakyatnya? yang pada akhirnya yang tertinggal adalah kesan elitis dan keberpikannya ke kaum pemodal.

Reporter : Pramana Jati P.

Editor    : Shanti Ruri P.

Exit mobile version