Malang-Canopy. Aksi dalam memperingati hari Buruh, biasa disebut Mayday yang bertepatan pada hari Rabu (01/05). Aksi ini berlangsung diawali dengan longmarch dari Alun-Alun Kota Malang hingga berakhir di Balai Kota Malang. Terdapat tiga kelompok aksi yang tersebar di tiga titik bundaran Balai Kota yaitu Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu (AMMB), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), dan Aliansi Rakyat Malang Bersatu (ARMB). Tidak berbeda seperti aksi-aksi mayday tahun sebelumnya, masing-masing kelompok aksi memiliki tuntutan yang diperjuangkan.
Pada Mayday tahun ini, secara umum ketiga kelompok aksi menentang adanya Peraturan pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur tentang pengupahan yang malah merugikan buruh . Adanya peraturan tersebut menyebabkan isu outsourcing menjadi salah satu tuntutan yang diangkat semua kelompok aksi pada Mayday kali ini.
“Latar belakang tuntutan adalah isu-isu buruh belum terselesaikan apalagi dengan PP 78 Tahun 2015 yang merugikan buruh berupa upah buruh minim dan peran buruh dalam penentuan upah tersebut rendah. Sehingga dari PP tersebut muncul isu mengenai upah buruh rendah, kerja kontrak, outsourcing,” jelas Saut Turnip selaku Humas AMMB.
Outsourcing merupakan sistem ketenagakerjaan dengan menggunakan kontrak dari pihak ketiga untuk menyalurkan antara perusahaan dengan buruh sehingga buruh tidak memiliki hubungan dengan perusahaan. Menurut Ali selaku Koordinator Lapang (Korlap) dari FPBI menyatakan bahwa outsourcing adalah suatu sistem yang merugikan buruh karena diciptakan oleh pemodal untuk meredam aksi semacam ini (berserikat –red). Outsourcing juga menyebabkan buruh tidak mendapatkan hak-haknya seperti asuransi, tunjangan, dan sebagainya. Apalagi dengan adanya buruh harian lepas yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Outsurcing diperbolehkan hanya untuk tenaga keamanan, office boy, dan tenaga yang tidak berkaitan dengan produksi.
“Outsourcing diterapkan agar perusahaan tidak repot sehingga jika ada permasalahan maka perusahaan tidak ada urusan dengan buruh. Misalnya kalau melawan ya tinggal dicopot atau di backup oleh pihak outsourcing langsung,” terang Ali.
Jumlah tenaga outsourcing setiap tahun terus meningkat karena permintaan atau tuntutan pasar, serta dunia usaha juga memerlukan tenaga kerja yang murah dan berkualitas. Sistem outsourcing ini juga mendukung kapitalisme (Penelitian Triyono 2011 berjudul Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha). Berdasarkan Ketua Majelis Pengawasan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI) tahun 2012 sebanyak 50% dari 33 juta pekerja formal merupakan tenaga kerja outsourcing. Sementara itu, sejak tahun 2016 presiden Jokowi menargetkan jumlah buruh magang pada 2017 sejumlah 163.000 orang sehingga dapat menyerap tenaga kerja outsourcing. Namun, tahun 2017 terdapat 583 kasus PHK tenaga outsourcing dan tahun 2018 sebanyak 3.823 pekerja pada semua jenis tenaga kerja mengalami PHK.
Aksi dari FPBI diikuti oleh 500 orang dari berbagai buruh di Pakis, Kabupaten Malang. Ada beberapa juga buruh dari PT Platinum Ceramics Surabaya yang baru-baru ini mengalami keputusan dirumahkan sebanyak 1500 buruh. Ali mengaku adanya hiburan doorprize dan music dangdut merupakan rekayasa dari pihak luar yang berkepentingan dengan hal tersebut. Hal itu diluar rencana dan menciderai aksi yang telah disusun sebelumnya. Aksi FPBI berakhir setelah pembagian doorprize selesai.
Selepas dzuhur, Ketua DPRD dan perwakilan komisi D menanggapi aksi AMMB dan menyatakan bahwa akan menindaklanjuti tuntutan aksi tersebut serta sangat terbuka dan siap mencari solusi bersama-sama. Sementara kelompok ARMB mengalami konflik internal, dimana Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memaksa untuk maju ke depan Balai Kota namun masa aksi lain memilih bertahan di samping gedung DPRD.
Reporter : Naila Nifda A.
Editor : Elfita Rahma A.