Site icon Persmacanopy.com

Tanpa Rumah Dinas, DPR Kini Terima Tunjangan Perumahan Senilai Rp30-50 juta/bulan

Anggota dan pimpinan DPR telah resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan. Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dianggap sudah resmi bertugas. Berbeda dengan periode tahun lalu, saat ini DPR tidak lagi mendapat rumah dinas, namun digantikan dengan tunjangan perumahan yang digunakan untuk menyewa atau menyicil rumah.

Sebenarnya, wacana penggantian fasilitas rumah dinas dengan tunjangan telah muncul sejak 2018. Alasannya, karena biaya perawatan rumah yang semakin tinggi dan banyak rumah dinas yang sudah tidak layak huni.

Sekretariat Jenderal DPR RI – Indra Iskandar, sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 yang menyatakan bahwa para anggota DPR tidak lagi menerima rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) melainkan akan diberikan tunjangan perumahan sebagai gantinya.

Indra juga menjelaskan pada tim KumparanNEWS, “Rumah dinas sudah dalam kondisi bocor dan bila diperbaiki akan memerlukan biaya yang besar. Jadi, disepakati saja anggota dewan tidak akan mendapat rumah dinas,” Ujarnya.

Rumah dinas ini akan diserahkan kembali ke negara melalui Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Sekjen DPR juga mengatakan bahwa kisaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di daerah Semanggi, Kebayoran Baru, dan Senayan. Sehingga besaran tunjangan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan. Tunjangan tersebut masuk dalam rincian gaji sehingga akan diberikan setiap bulan dan anggota DPR leluasa untuk menggunakan dana tersebut.

Arif Adiputro selaku peneliti dari Indonesian Parliamentary Center, mengutarakan pandangannya terkait hal ini kepada bbc.com. Beliau menilai bahwa pemberian tunjangan untuk anggota DPR adalah sebuah pemborosan APBN dan tidak jelas akuntabilitasnya. “Bagaimana dengan akuntabilitasnya? Karena sejauh ini belum ada akuntabilitas yang transparan, bisa saja uang tersebut dipakai untuk kebutuhan lain,” Ujarnya.

Di samping itu, menurut salah satu anggota DPR – Habiburokhman, adanya kebijakan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dianggap tidak cukup. “Jika diganti dengan tunjangan perumahan saya kira itu enggak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat daerah Senayan dengan kondisi senyaman rumah jabatan anggota, tapi saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja,” Ujarnya dalam Detik.com.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan publik di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit secara ekonomi. Rakyat semakin dibebankan pada pajak sementara PHK marak terjadi, dampaknya daya beli masyarakat melemah. Hal ini berbanding terbalik dengan pendapatan yang diterima oleh DPR mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, bahkan adanya jaminan pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR.

 

Penulis: Lusi Zahwatul

Editor: Danendra Reza

Sumber Gambar: Kumparan.com

Exit mobile version