Pertanggal (12/8) Unit Layanan Tindak Kekerasan Seksual dan Perundungan atau ULTKSP resmi dibentuk oleh Fakultas Pertanian (FP) Universitas Brawijaya (UB) melalui Surat Keputusan (SK) Dekan No. 273 Tahun 2021. ULTKSP dibentuk sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan/atau perundungan. Pembentukan unit ini disambut baik oleh sivitas mahasiswa pertanian walaupun terjadi keterlambatan dengan waktu yang telah ditentukan melalui Peraturan Rektor (Pertor) No. 70 Tahun 2020.
Ditengah kasus kekerasan seksual dan perundungan dalam Perguruan Tinggi Indonesia yang memperihatinkan, unit ini hadir untuk mencegah dan menangani terjadinya praktik kekerasan seksual maupun perundungan dengan penanganan yang memperhatikan kode etik.
“Fungsi dari unit ini nantinya akan memberikan layanan pencegahan kekerasan seksual dan perundungan serta memberikan konseling dan bimbingan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual atau perundungan berupa pelayanan, baik dalam unsur hukum maupun psikologi. Unit ini akan mendampingi korban apabila korban ingin pelaku dibawa ke jalur hukum atau jalur yang lebih lanjut,” jelas Vryzaz Elleana selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FP UB, saat Canopy wawancarai via daring (14/7).
Unit ini terbagi menjadi beberapa bagian : Departemen Kekerasan Seksual yang diamanahkan oleh Medea Rahmadhani Utomo SP., M. Si, Departemen Perundungan oleh Tita Widjayanti SP., M. Si, Departemen Edukasi dan Advokasi oleh Riyanti Isaskar SP., M. Si, Departemen Penanganan Keluhan dan Digitalisasi oleh Angga Dwi Krsitanto, A. Md. dan Tim Pengaduan dan Advokasi Mahasiswa oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan BEM FP UB. Unit ini diketuai oleh Adi Setiawan, SP., MP. yang ditunjuk langsung oleh jajaran Dekan FP UB.
Berdasarkan penyampaian Bapak Adi Setiawan, penanganan dalam unit ini meliputi berbagai macam, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, penindakan serta pengawasan, tergantung dari case yang dihadapi. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, unit ini akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang berkaitan untuk bisa dapat menjalin kerjasama.
“Sebelum menjalankan tugas pendampingan dan pelayanan, kami akan melakukan pelatihan terlebih dahulu terhadap elemen-elemen yang tergabung dalam unit ini. Untuk kedepannya, kemungkinan unit ini akan melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan dalam penanganan psikologi kami akan menerapkan hasil dari pelatihan yang sudah kami jalankan sebelumnya. Apabila korban masih merasa kurang, kami akan merekomendasikan serta mendampingi korban kepada psikolog yang akan kami sarankan kepada korban,” tutur Elleana.
Pengaduan nantinya dapat melalui call center, Short Message Service (SMS) center, dan kemungkinan akan memanfaatkan fitur WhatsApp yang akan segera disiapkan. Alur pengaduan secara lengkap dan runtut akan ditampilkan di sosial media BEM FP UB dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM FP UB.
Saat ini ULTKSP belum jalan sepenuhnya. “Koordinasi antar tim sudah dilakukan, tinggal menunggu pelantikan dari Dekan FP UB. Sementara ini kegiatan tersebut akan dilaksanakan Sabtu (17/8), nanti akan ada info lanjutan mengenai hal ini” jelas Ketua ULTKSP.
Adi Setiawan selaku Ketua ULTKSP berharap kehadiran unit ini dapat menurunkan kasus kekerasan seksual dan perundungan di FP UB. Beliau menambahkan, apabila memang terdapat kasus semoga bisa diselesaikan dengan cara yang baik, elegan dan kekeluargaan. Sama halnya dengan Elleana, dia berharap unit ini dapat memberikan ruang aman bagi mahasiswa pertanian apabila mengalami kekerasan seksual dan/perundungan dan tidak menanggap sepele hal ini.
“Di fakultas kita telah terdapat badan yang mampu dan ingin merangkul teman-teman mahasiswa pertanian apabila mengalami kekerasan seksual dan/perundungan dan semoga angka kasus ini di lingkup fakultas bahkan kampus dapat berkurang sehingga fakultas dapat terbebas dari kasus kekerasan seksual dan/perundungan dan menjadi fakultas yang aman untuk maperta.” tambah Elleana.
Reporter : Dika Lana
Editor : Shanti Ruri Pratiwi