Gunakan UU Perlindungan Anak, JEP Dituntut 15 Tahun Penjara

Malang, Canopy – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman penjara 15 tahun kepada JEP atas kasus kekerasan seksual terhadap anak  pada Sidang pembacaan tuntutan hukuman (27/07). Agus Rujito, salah satu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyampaikan bahwa Kasus Julianto Eka Putra (JEP) telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman tuntutan penjara selama 15 tahun, denda 300 juta, subsider 4 bulan dan harus membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp. 44.744.623,00. Tim JPU menyampaikan juga, unsur tuntutan yang terpenuhi adalah adanya bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Malang, Canopy – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman penjara 15 tahun kepada JEP atas kasus kekerasan seksual terhadap anak  pada Sidang pembacaan tuntutan hukuman (27/07).  Agus Rujito, salah satu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyampaikan bahwa Kasus Julianto Eka Putra (JEP) telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman tuntutan penjara selama 15 tahun, denda 300 juta, subsider 4 bulan dan harus membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp. 44.744.623,00. Tim JPU menyampaikan juga, unsur tuntutan yang terpenuhi adalah adanya bujuk rayu persetubuhan terhadap anak.

Kuasa Hukum JEP enggan berkomentar, namun menjanjikan akan menyampaikan segala bukti dan pembelaan pada sidang pledoi yang akan datang. “Kita sebagai penasehat hukum tidak mau mengomentari tuntutan, surat tuntutan, karena akan disampaikan saat kami membuat nota pembelaan…” tutur Hotma Sitompul selaku Kuasa Hukum JEP. Sidang pledoi akan dilaksanakan satu minggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hotma menyampaikan bahwa ia yakin akan dapat lepas dari tuntutan 15 tahun penjara.

Turut hadir pula Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak, Ia mengaku berterimakasih kepa tim JPU. “Saya ucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut yang sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Karena hasil tuntutan yang dibacakan, karena itu sesuai dengan tuntutan yang ada sejak awal”. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini bukanlah bertujuan untuk mengambil alih Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia). Komnas PA juga akan terus berusaha mengawal di pengadilan dan memulihkan beban psikologis korban.

Reporter: Yuga D.

Editor: Wikan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com