Masyarakat dan Aktivis Usahakan Penangguhan 3 Mahasiswa yang ditahan

Malang-Canopy (8/5). Empat belas hari sudah sejak ditetapkannya 3 mahasiswa aktivis sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Malang. Ketiga mahasiswa ini ditangkap dengan tuduhan vandalisme dan provokasi. Polisi menganggap mereka bagian dari kelompok anarko yang sering berbuat onar. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Wachid Habibullah selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan dalam konferensi pers virtual selasa (5/5) bahwa ada beberapa hal yang janggal mengenai fakta-fakta di lapangan. Jika dilihat dari segi prosedur polisi tidak melakukan penangkapan dengan prosedur yang tepat, selain itu penangkapan dilakukan pada tengah malam menuju dini hari dimana waktu tersebut adalah waktu istirahat. Maka penangkapan dalam keadaan istirahat dapat mempengaruhi psikologis seseorang.

“Polisi menjerat mereka (aktivis mahasiswa-red) dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana dimana merupakan pasal-pasal karet karena jika seseorang dianggap melakukan penghasutan maka harus ada dampak baru bisa dipidanakan.” Lanjut Wachid.


Selama penahanan orang tua ketiga mahasiswa ini tidak dapat menjenguk secara langsung karena tudingan dugaan vandalisme. Kuasa Hukum dari LBH Surabaya Pos Malang, Lukman Chakim menyayangkan aturan tersebut.
“Adanya pandemi ini menjadi salah satu kendala, sangat disayangkan jika hal ini terjadi pada kasus lain dimana banyak orang tidak bisa menemui tersangka. Sayang sekali ketiga mahasiswa tersebut hingga saat ini belum bisa dikunjungi kedua orang tuanya, bahkan jika ingin bertemu hanya bisa melalui video call saja” Kata Wahid apa Lukman? .
Dilansir dari Alinea.id bahwa para orang tua sangat kecewa dengan sikap kepolisian, terlebih lagi belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut. Padahal pemberi jaminan terhadap ketiganya sudah mencapai 30 orang. Hingga kini ketiga mahasiswa masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Shanti Ruri Pratiwi

Editor: Naila Nifda Amalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com