Terindikasi Kecurangan, Tiga Mahasiswa Ajukan Gugatan pada Panitia Pemilwa FP UB 2021
Malang, CANOPY – Tiga mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB), yaitu Octavio Benedictus, Ahmad Qoyyumudin, dan Rahmanda Muhammad S, mengajukan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) FP UB 2021, Sabtu (4/12) melalui akun Instagram @octaegis. Dalam gugatan tersebut berisi tuntutan pencabutan Muhammad Farid Nugraha sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPM FP UB 2021, dikarenakan indikasi melakukan pelanggaran UU Pemilwa FP UB 2021 Pasal 8 ayat 3 poin m, bahwasanya calon nggota DPM FP UB dan Presiden BEM FP UB tidak sedang menjalani pertukaran mahasiswa.
“Pada malam hari tanggal 3 Desember 2021 saya mendapatkan informasi dari seorang teman saya (mahasiswa FP) bahwa terdapat satu calon DPM yang lolos tahap seleksi DCT padahal diketahui sedang menjalani kegiatan pertukaran mahasiswa di universitas lain. Segera saya mengecek di akun IG @pemilwafp dan betul yang bersangkutan lolos seleksi DCT,” ujar Octavio saat Awak Canopy wawancarai via whatsapp.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa telah mengajukan surat gugatan kepada Ketua Pemilwa FP UB 2021 dan salah satu anggota DPM via whatsapp.
Muhammad Farid Nugraha memang sedang mengikuti pertukaran pelajar di International Islamic University Malaysia (IIUM) dalam hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Program Studi Agroekoteknologi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Imaniar Ilmi Pariasa, SP., MP., M.BA, salah satu kemahasiswaan yang ikut andil dalam memverifikasi Surat Keterangan dari Wakil Dekan III.
“Farid benar mengikuti kegiatan transfer kredit di IIUM. Akan tetapi kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mobilitas ke institusi terkait dan tetap melaksanakan kegiatan utama di UB. Sehingga sesuai hasil rapat bahkan sebelum panitia Pemilwa dibentuk, bakal calon diperbolehkan karena tidak menghambat proses pemilihan ataupun jika memang terpilih nantinya,” tutur Imaniar.
Gugatan tersebut juga mendapat respon dari Ardianto selaku Ketua Pelaksana Pemilwa FP UB 2021, “Terkait unggahan tersebut tidak ada kesalahan administrasi dalam rangkaian pengambilan dan pengembalian berkas. Secara definisi pada pasal 8 ayat 3 poin m, UU Pemilwa, pertukaran pelajar yang dimaksud adalah seperti program permata sakti, kegiatan modul nusantara, dan IISMA,” jelas Ardianto.
Pihak Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum DPM FP UB, Setya Dwi Aprilia juga ikut angkat bicara, “Pemahaman terkait pertukaran pelajar memang tidak bisa dimaknai secara permukaan saja. Harus dipahami terlebih dahulu terkait pertukaran pelajar tersebut batasannya sampai mana. Sejauh ini dari DPM telah berkoordinasi dengan Pihak Kemahasiswaan untuk membahas substansi Peraturan Rektor (Pertor) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan. Berdasarkan hasil diskusi, salah satunya yaitu poin tentang pertukaran pelajar, yakni mahasiswa yang secara resmi tercatat sebagai mahasiswa AKTIF pada program studi lain di tingkat nasional maupun internasional,” kata Setya.
Setya juga menyatakan bahwa Farid tetap dapat melanjutkan pencalonan sebagai DCT yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai calon anggota DPM. Sehingga gugatan yang telah diajukan dinyatakan ditolak. Namun, hingga berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari DPM maupun Panitia Pemilwa FP UB 2021.
Reporter : Shanti Ruri Pratiwi dan Hanif Azhari
Editor : Shanti Ruri Pratiwi