MALANG, 24 September 2026 — Aliansi Amarah Brawijaya menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis (24/9/2026) di Kota Malang. Aksi tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk kembali menyuarakan persoalan agraria serta kondisi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, khususnya di wilayah Malang Raya. Aksi ini juga dilakukan untuk menggaungkan kembali peringatan Hari Tani di Kota Malang yang menurut massa aksi sudah cukup lama tidak diwarnai dengan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa.
Farhan, selaku Menteri Kastrat FBiPK dan juga salah satu perwakilan Aliansi Amarah Brawijaya, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi petani di Malang Raya yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan dalam pemenuhan hak dan keadilan. Menurutnya, banyak masyarakat Malang Raya yang berprofesi sebagai petani, tetapi kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemenuhan hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kita ingin memperingati di mana yang kita tahu sendiri di daerah Malang Raya pun itu sangat banyak masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Tapi apakah mereka sudah mendapatkan keadilan-keadilan? Apakah mereka sudah mendapatkan hak-hak mereka dan masih banyak dari hak-hak mereka yang dirampas?” ujar Farhan dalam wawancara saat aksi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut memaparkan hasil observasi yang dilakukan terhadap kondisi pertanian di Malang Raya. Observasi dilakukan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, termasuk wilayah pesisir, dataran tinggi, serta kawasan sekitar Dau. Dari observasi tersebut, mahasiswa menyebut menemukan sejumlah persoalan yang dinilai memiliki pola serupa, salah satunya berkaitan dengan distribusi pupuk subsidi.
Menurut mahasiswa, masih terdapat praktik yang mereka nilai sebagai nepotisme dan monopoli dalam distribusi pupuk subsidi. Kondisi tersebut disebut membuat petani yang tidak memiliki kedekatan dengan pihak tertentu kesulitan memperoleh pupuk sesuai kebutuhan. Bahkan, mahasiswa menyebut terdapat petani yang hanya mendapatkan sisa pupuk serta mengalami penipuan dalam proses memperoleh pupuk.
“Ketika dari rekan-rekan petani itu ingin mendapatkan pupuk subsidi dan sebagainya itu terlalu dimonopoli oleh beberapa organ atau beberapa pihak-pihak di bagian tersebut sehingga ketika mereka tidak memiliki kedekatan dan sebagainya mereka itu bisa dibilang hanya mendapat sisaan dan mereka juga seringkali tertipu dan terbohongi,” jelas Farhan.
Selain persoalan pupuk, penyusutan lahan pertanian di Kota Malang akibat pembangunan dan alih fungsi lahan juga menjadi perhatian dalam aksi. Mahasiswa menilai berkurangnya lahan pertanian dapat berdampak langsung terhadap pendapatan petani kecil sekaligus memengaruhi ketersediaan pangan. Mereka mempertanyakan bagaimana target swasembada pangan dapat tercapai apabila lahan pertanian terus berkurang akibat pembangunan.
“Gimana itu mau tercapai kalau sekiranya dari lahan-lahan pertanian pun banyak yang ibaratnya digusur untuk pembangunan,” ujar Farhan.
Mahasiswa juga mengakui bahwa pembangunan pemukiman tetap menjadi kebutuhan. Namun, menurut mereka, pemerintah perlu mempertimbangkan lahan mana yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan mana yang dapat dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman atau pembangunan lainnya. Alih fungsi lahan juga dinilai perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, salah satunya terhadap daya resap tanah di Kota Malang.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Amarah Brawijaya membawa 10 tuntutan yang berakar pada persoalan reforma agraria. Farhan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bertujuan untuk memaksa anggota DPRD turun dan menemui massa. Aksi tersebut lebih difokuskan pada penyampaian orasi serta aspirasi terkait persoalan agraria dan kondisi petani.
Sikap tersebut juga berkaitan dengan kekecewaan mahasiswa terhadap DPRD berdasarkan aksi sebelumnya, yaitu aksi Indonesia Gawat Darurat (IGD). Mahasiswa menyebut bahwa pada aksi sebelumnya terdapat sejumlah janji dan timeline yang disampaikan oleh pihak DPRD ketika menemui massa. Namun, menurut mahasiswa, janji-janji tersebut belum diimplementasikan dengan baik.
“Itu merupakan salah satu bentuk dari kekecewaan kami. Makanya kami ingin mencoba menyampaikan aspirasi-aspirasi yang ada. Namun memang bukan goals dan tujuan kita untuk memaksa dan mendesak mereka keluar dan berdiskusi dengan kita,” kata Farhan.
Mahasiswa juga menilai bahwa tidak bertemunya massa dengan anggota DPRD bukan menjadi persoalan utama karena fokus aksi berada pada penyampaian tuntutan. Salah satu permasalahan yang mereka soroti adalah ketimpangan antara input dan output yang dialami petani. Menurut mereka, petani masih menghadapi persoalan dalam memperoleh kebutuhan produksi, sementara hasil yang diperoleh belum memberikan keuntungan yang seharusnya.

Pada bagian reformasi agraria, Kafitan, salah satu peserta aksi, turut menyampaikan kritik terhadap proses pembentukan aturan yang berkaitan dengan reforma agraria. Ia menilai terdapat persoalan dalam proses pembentukan Peraturan Reforma Agraria (PRA), terutama dari aspek perencanaan hingga proses pembahasan dan pengundangan.
Menurut Reno, pembentukan peraturan seharusnya memperhatikan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ketiga landasan tersebut dinilai penting agar substansi aturan yang ditetapkan dapat sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Kalau kita berbicara soal produk hukum maka memang harus ada acuannya. Itu diatur dalam Undang-Undang Perancangan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Reno, Menteri Koordinasi Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya.
Ia juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan aturan. Menurut Reno, meaningful participation atau partisipasi bermakna merupakan aspek penting, terutama dengan melibatkan petani, masyarakat akar rumput, serta akademisi yang memiliki konsentrasi terhadap persoalan agraria.
“Meaningful participation itu adalah salah satu aspek yang sangat fundamental dari petani itu sendiri, dari akademisi yang memang konsennya itu ke agraria, pertanian, peternakan,” jelas Reno.
Menurut Reno, keterlibatan kelompok tersebut diperlukan karena mereka memahami kondisi sosiologis dan persoalan yang terjadi di lapangan. Mahasiswa memang dapat menjadi representasi dalam menyampaikan aspirasi, tetapi menurutnya suara masyarakat akar rumput tetap perlu dilibatkan agar permasalahan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Reno juga menyoroti persoalan masyarakat adat dalam kaitannya dengan kebijakan agraria. Ia menyampaikan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat berbenturan dengan hak ulayat masyarakat adat.
Menurut Reno, masyarakat adat masih menghadapi persoalan terkait pengakuan tanah dan hak ulayat. Kondisi tersebut dapat berujung pada konflik ketika wilayah masyarakat adat berhadapan dengan kepentingan pembangunan.
“Mereka tanahnya tidak diakui, hak ulayatnya tidak diakui, lalu tanahnya digusur. Terjadi represivitas yang dilakukan oleh polisi sendiri, TNI sendiri,” ujar Reno.
Ia menilai masyarakat adat membutuhkan payung hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak mereka. Hal tersebut menjadi bagian dari persoalan agraria yang turut disoroti dalam aksi Hari Tani Nasional.
Sementara itu, terkait keberlanjutan aksi dan tuntutan yang disampaikan, Kafitan, Wakil Prsedien Eksekutif Mahasiswa Brawijaya mengatakan bahwa Aliansi Amarah Brawijaya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap aksi yang telah berlangsung. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
“Tentu itu kita coba untuk evaluasi dulu. Kita coba untuk ambil sikap. Karena tentu kalau ngomong aksi kita enggak mungkin berhenti di sini aja. Artinya masih ada yang dikawal nanti,” ujar Farhan.
Melalui aksi Hari Tani Nasional tersebut, Aliansi Amarah Brawijaya menegaskan bahwa persoalan agraria masih membutuhkan perhatian dan pengawalan. Sepuluh tuntutan yang dibawa dalam aksi menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temukan, baik di tingkat Malang Raya maupun dalam kebijakan agraria secara nasional.
Aksi demonstrasi pada 24 September 2026 tersebut menjadi ruang bagi Aliansi Amarah Brawijaya untuk menyampaikan kritik dan aspirasi mengenai kondisi petani, distribusi pupuk, penyusutan lahan pertanian, reforma agraria, hingga perlindungan masyarakat adat. Bagi mahasiswa, persoalan-persoalan tersebut masih membutuhkan penyelesaian dan pengawalan lebih lanjut agar aspirasi yang disampaikan dalam momentum Hari Tani Nasional tidak berhenti pada aksi demonstrasi semata.
Penulis :Thita Dekantari & Atthorik Muhammad Dava Mardhotilah
Editor : Muhammad Renaldy Fasha
Gambar: Atthorik Muhammad Dava Mardhotilah














Leave a Reply