Perempuan dalam Profesi

Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang dirayakan setiap tanggal 8 Maret di berbagai negara ini dimulai ketika 15 ribu perempuan melakukan unjuk rasa di New York pada tahun 1908. Mereka menuntut hak-hak dan upah yang layak diterima oleh para pekerja perempuan. Tujuan dari perayaan ini adalah mewujudkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Zaman dahulu perempuan tidak diizinkan untuk keluar rumah atau bekerja namun saat ini, sebagian perempuan bahkan melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, menunjukkan bahwa persentase perempuan yang mencari pekerjaan lebih besar dibandingkan laki-laki dengan selisih 4% atau 43.968 orang. Namun pada data lowongan kerja terdaftar dan penempatan tenaga kerja pada tahun 2016 lebih didominasi oleh laki-laki sebanyak 485.818 orang. Kurang dari setengah pencari kerja terdaftar perempuan yang mendapatkan penempatan tenaga kerja pada tahun tersebut. Sebaliknya, persentase pencari kerja terdaftar laki-laki yang mendapatkan penempatan tenaga kerja mencapai 57 persen.

Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa pada tahun 2016 peluang laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan lebih besar dibandingkan peluang perempuan. Selain jumlah tenaga kerja perempuan yang lebih sedikit daripada laki-laki, rata-rata gaji bersih yang didapatkan tenaga kerja perempuan juga tergolong lebih rendah daripada laki-laki. Selisih rata-rata gaji tersebut sekitar Rp 690.000.

Di Indonesia, tenaga kerja perempuan memiliki beberapa hak yang telah diatur pada undang-undang yaitu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak tenaga kerja perempuan diantaranya pada pasal 76, pasal 81 dan pasal 82. Pasal 76 menyatakan bahwa tenaga kerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan yang sedang mengalami masa kehamilan tidak diperbolehkan bekerja pada jam tertentu. Pasal 81 memberikan hak kepada tenaga  kerja wanita memiliki cuti pada hari pertama dan hari kedua masa haid atau dalam keadaan sakit. Sedangkan pasal 82 menjelaskan bahwa tenaga kerja wanita juga memiliki cuti tambahan selama 3 bulan ketika dalam keadaan hamil serta cuti 1,5 bulan bagi tenaga kerja yang mengalami keguguran

Penulis dan infografis : Aisyah Rizki Harahap

Editor : Elfita Rahma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com