Rangkuman 7 Tahun Perjuangan Warga Mencari Keadilan atas Konflik Pencemaran Limbah B3 di Desa Lakardowo

Sudah 7 tahun warga Desa Lakardowo memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman pencemeran limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dilakukan oleh PT Restu Ibu Abadi (PRIA). Sejak tahun 2013 warga mulai menghimpun dalam melakukan perlawananya kepada PT PRIA. Berikut kronologis dan asal muasal konflik tersebut :

2010

Pada tahun 2010 berdiri sebuah perusahaan PT PRIA di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini merupakan anak Perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera yang berada di Karawang. Perusahaan ini bergerak dibidang Jasa Pengangkutan, Pemanfaatan Limbah B3, dan Pengolahan Limbah B3. pengelolaan limbah B3 khususnya limbah medis yang akan diubah menjadi batako dan kertas.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\unnamed.jpg
Gerbang depan bangunan pabrik dari PT PRIA

Dengan berkembangnya PT PRIA dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI. No. 18 Tahun 1999 Jo. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 2008, bahwa prinsip kegiatan yang meliputi Reuse, Recycle, dan Reduce

Berikut merupakan data data tentang legalisasi berdirinya PT PRIA, antara lain:

1) SK IZIN PEMANFAATAN LIMBAH B3 NO. 07.33.06 Tahun 2014

2) SK IZIN PENGOLAHAN LIMBAH B3 DENGAN METODE ELEKTROKOAGULASI NO. 08.19.10 TAHUN 2014

3) SK IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 NO. 08.26.12 TAHUN 2014 Disahkan di Karawang oleh Notaris Katarina Dynawati, SH. tanggal 21 Mei 2010 Nomor 401

4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), No Reg. 31.195.131.3-602.000

5) Pengukuhan pengesahan kena pajak terdaftar tanggal 21–05–2010

6) Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP, no.510/1266/indag.2/416- 207.3/2010

7) Tanda Terdaftar Perusahaan/ TDP, No. 131916001267 disahkan tanggal 15 Juni 2010

8) Surat Keterangan Domisili Usaha, No. 474/35/416.306.3/II/2014

9) Surat Pemberian Izin Lokasi, No. 188/1929/416-207.4.1/2010 10) Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, No. B- 2164/Dep. IV/LH/PDAL/02/2014

11) Surat Dokumen Limbah B3, dengan no register YU 0000001.

Peta Desa Lakardowo dimana PT PRIA berbatasan langsung dari 4 Dusun di Desa Lakardowo yakni Dusun Sambigembol, Dusun Kedung palang, Dusun Greyol, dan Dusun Sumberwuluh

Saat didirakannya perusahaan ini sebelumnya telah melakukan sosialisasi ke perangkat desa dan tokoh masyarakat namun tidak melibatkan warga. Setelah setahun berlalu, diduga ada kegiatan pembuangan bahan padat yang merupakan limbah di kawasan Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol berbatasan dengan Dusun Greol. Aktifitas pembuangan dilakukan dengan menggunakan truk colt diesel dengan jumlah yang sangat banyak dan tidak diketahui darimana asal usul limbah tersebut. Akibatnya warga merasa ternganggu oleh truk pengangkut limbah yang lalu lalang semakin hari semakin meningkat. Debu-debu yang berterbangan dan bau yang sangat menyengat sangat mengganggu warga sekitar.

2011

Pembangunan gudang-gudang pada pertengahan 2011 diawali dengan membangun pintu gerbang di Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol yang berbatasan dengan Dusun Greol.

PT PRIA memasang pembatas untuk melakukan pelebaran untuk pembangunan gudang – gudang area pabrik

2013

Sebaran lokasi penimbunan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA

Warga mulai mengalami keresahan akibat kegiatan PT PRIA. Awal 2013, warga sudah melaporkan keberadaan PT PRIA ke DPRD Kabupaten Mojokerto namun tidak direspon. Bahkan DPRD terkesan menutup mata dengan keberadaan PT PRIA yang membuat kententraman kehidupan warga di desa terganggu.

pada bulan Oktober 2013, warga melakukan aksi unjuk rasa di depan PT PRIA dengan tuntutan diantaranya: menutup pabrik, melakukan pembersihan limbah yang dibuang PT PRIA ke kawasan Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol yang berbatasan dengan Dusun Greol.  Sebulan kemudian, dilakukan sebuah mediasi antara warga dan PT PRIA diikuti perangkat desa dari tingkat kelurahan sampai kecamatan yang bertempat di Balai Kecamatan. Hasil dari mediasi itu diantaranya PT PRIA sepakat untuk tidak membuang limbah dan menimbun di kawasan Dusun Kedung Palang dan Sambi Gembol yang berbatasan dengan Dusun Greol.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\IMG-20190220-WA0019-640x357.jpg
Aksi dilakukan oleh puluhan warga Desa Lakardowo di depan pabrik PT PRIA

2014

Dampak dari aktifitas PT PRIA yang terus berlanjut, menyebabkan warga di tahun 2014 mengalami penyakit kulit yang menyebabkan gatal-gatal sesudah memakai air sumur yang tercemar, bahkan air tersebut tidak layak dikonsumsi karena tidak memenuhi baku mutu kualitas air yang ditetapkan melaui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 402 tahun 2010. Penyakit kulit rata-rata dialami anak-anak. Selain penyakit kulit, warga juga mengalami gangguan pernapasan akibat kepulan asap yang berbau seperti obat obatan medis dari pembakaran.

Penyakit kulit gatal gatal yang diderita oleh anak anak Desa Lakardowo
Kepulan asam hitam yang setiap hari keluar dari aktivitas pabrik PT PRIA

2015

Inspeksi lapangan dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan (DLH) Hidup dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur namun tidak ditemukan hal hal yang patut diduga adanya pencemaran terkait limbah tersebut, DLH dan BLH mengatakan hal tersebut berkaitan dengan sanitasi yang buruk dilakukan oleh masyarakat. Sehingga sangat disayangkan, mengingat banyaknya warga yang terserang penyakit kulit akibat air mereka yang tercemar oleh aktivitas PT PRIA.  

2016

26 Januari 2016

Warga Desa Lakardowo mendapat panggilan dari Polsek Jetis, Polres Mojokerto dengan tuduhan pencemaran nama baik karena melakukan penistaan lewat tulisan-tulisan pada baliho yang dipasang pada beberapa sudut desa sebagai aksi protes warga terhadapa aktivitas PT PRIA . Warga yang dipanggil polisi, diantaranya; M. Yasin, Nurasim, Busono, Nanang, Saiful, Sukis, Setu dan beberapa lainnya yang identitasnya belum diketahui.

Beberapa banner penolakan aktivitas PT PRIA yang dipasang oleh beberapa warga Desa Lakardowo

8 Februari 2016

Puluhan warga mendatangi Balai Desa Lakardowo guna menemui dan melakukan kesepakatan dengan Kepala Desa untuk menutup aktifitas PT PRIA. Pada saat itu juga mereka sepakat menutup kegiatan PT PRIA. Malam harinya di tanggal 8 Februari 2016, warga kembali mendatangi Balai Desa untuk bertemu dengan Badan Pertimbangan Desa (BPD) dan minta persetujuan mengenai kesepakatan yang sudah dibuat. sayangnya BPD tidak mau menandatangani kesepakatan yang telah dibuat, karena bukan wewenang BPD. Mendapat penolakan dari BPD warga sempat emosi meski akhirnya berhasil diredam.

Masyarakat Desa Lakardowo mendatangi Kantor Desa Lakardowo untuk mengadu ke Kepala Desa

9 Februari 2016,

Beberapa warga mendatangi Kantor Kecamatan Jetis, Mojokerto, untuk minta tanda tangan Camat agar mendapat dukungan atas kesepakatan yang telah dibuat. Hasilnya, Camat juga menolak menandatangani permintaan warga dengan alasan tidak setuju dengan tuntutan yang disampaikan, karena tuntutan tersebut tidak disertai tanda tangan dari BPD. Pada saat yang bersamaan pihak PT PRIA mendatangi Kantor Kecamatan dengan jumlah personil yang lebih banyak dari jumlah warga desa, namun tidak diketahui maksud dan tujuannya.

19 Februari 2016

Beberapa warga melakukan aksi penghadangan beberapa kendaraan yang akan masuk dan keluar dari PT PRIA. Aksi ini terus berlanjut sampai sabtu, 20 Februari 2016. Akhirnya polisi turun tangan berupaya membubarkan warga dengan kekerasan, diantaranya memukul, menendang, menginjak-injak beberapa warga. Sesudah aksi anarkis yang dilakukan polisi, puluhan warga kondisisnya ke Puskesmas Jetis. Sewaktu diminta surat visum sesudah pemeriksaan, pihak puskesmas menolak memberikan dengan alasan warga harus minta izin dulu ke Polsek Jetis untuk mendapat surat visum. Karena tidak mendapatkan surat visum dari Puskesmas Jetis, warga akhirnya menemui Wahyudi Wibowo selaku Kepala Desa untuk menanyakan alasan sewaktu terjadinya penganiayaan Kepala Desa tidak berada di lokasi kejadian. Sesudah ditanya warga, Wahyudi Wibowo, menyampaikan saat itu dirinya sedang ada keperluan di Sumber Gede, Gresik.

Banner pemblokiran jalan untuk kendaran PT PRIA yang beroperasi

26 Februari 2016,

Warga desa mendapat panggilan kedua dari Polsek Jetis untuk diminta keterangan mengenai aksi yang dilakukan pada 26 Januari 2016 lalu. Tuduhan yang disampaikan yakni pencemaran nama baik karena menista dengan tulisan. Kegiatan PT PRIA sampai sekarang tidak dihentikan dan ditutup sesuai dengan permintaan dan desakan yang sudah disampaikan warga.

4 Oktober 2016

Sosialisasi hasil analisis sampel air tanah oleh tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan aliran air di Dusun Kedungpalang terbukti tidak dipengaruhi oleh aktivitas dari PT PRIA. Secara hidrologis tidak ada hubungan mutu air dengan penyakit-penyakit yang diderita warga. Warga menolak hasil kesimpulan tim KLHK karena tidak ada bukti data yang dapat diakses.

25 Oktober 2016

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\limbah3-IMG-20161025-WA0026.jpg
Belasan warga Desa Lakardowo melakukan Aksi di depan Gedung Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan

Sebanyak 17 warga Desa Lakardowo, Mojokerto, Jawa Timur, berdemonstrasi di halaman kantor KLHK. Mereka meminta KLHK mengadili dan mencabut izin lingkungan PRIA karena menimbun limbah B3 sejak tahun 2010.

24 November 2016

Sidak lapangan oleh anggota DPR Komisi 7 di Desa Lakardowo

Sidak lapangan oleh Komisi 7 DPR di Desa Lakardowo dan PT PRIA. Komisi 7 DPR mengatakan dapat melakukan penutupan sementara bahkan pencabutan ijin, jika PT PRIA benar benar melakukan kesalahan.

8 Desember 2016

Komisi 7 DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan KLHK dan PT PRIA terkait timbunan Limbah B3 di permukiman  rumah warga. Hasilnya DPR mendesak KLHK melakukan audit lingkungan pada proses penanganan limbah B3 PT PRIA dengan melibatkan pihak ketiga yang independen. selain itu, DPR juga mendesak PT PRIA membersihkan timbunan limbah B3 di pemukiman warga.

31 Desember 2016

Masyarakat dan LSM Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) menggelar Wisata Limbah B3 pada beberapa rumah warga yang terdampak. Kegiatan ini digagas warga yang tergabung dalam Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit)  dan Perempuan Peduli Lakardowo didampingi Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton. Peserta terdiri dari mahasiswa, konsultan, dan peneliti yang tertarik dalam bidang industri dan lingkungan. Karena tidak ada pemberitahuan ke desa atau kepolisian, alhasil wisata limbah ini dibubarkan secara paksa oleh Kepolisian Sektor Jetis.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\568596_620.jpg
Pembubaran Wisata Limbah yang dilakukan oleh Polsek Jetis

2017

22 Maret 2017

Ratusan warga desa melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memperingati Hari Air Sedunia yang jatuh setiap tanggal 22 Maret. Dalam aksi itu, warga menyatakan 60 % air sumur di daerah mereka telah tercemar limbah B3 dan mengakibatkan penyakit dermatitis atau iritasi kulit yang diderita 432 warga desa Lakardowo, selama November 2016 hingga Januari 2017. Mayoritas warga yang terdampak pencemaran air adalah anak-anak dan perempuan. Karena hal tersebut pemerintah kabupaten didesak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\Warga-desa-Lakardowo-protes-pencemaran-air-sumur-di-daerah-mereka_Foto-Nurasim.jpeg
Ratusan warga Desa Lakardowo melakukan aksi menuju Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Kepada pemkab, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah untuk melakukan pemulihan kualitas sumur warga Desa Lakardowo yang sudah tercemar.

Kedua, melindungi penduduk desa dari ancaman dampak gangguan kesehatan. Langkah yang harus ditempuh dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada anak-anak dan masyarakat yang mengalami dermatitis dan gangguan kesehatan lainnya.

Ketiga, warga meminta pemerintah menegakkan hukum dan memberi sanksi tegas kepada PT. PRIA. Perusahaan ini dinilai telah melakukan penimbunan limbah B3 tanpa izin di dalam area perusahaan dan di rumah warga sekitar.

Keempat, pemerintah didesak membekukan aktifitas operasional PT. PRIA. Pembekuan harus dilakukan selama proses audit lingkungan oleh auditor independen yang ditunjuk KLHK.

26 April 2017

Ratusan warga Desa Lakardowo mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur di  Surabaya. Mereka menggelar aksi  long march untuk menyuarakan dugaan pencemaran limbah B3 kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, melalui Perkumpulan Pendowo Bangkit, warga melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Isinya, permohonan pemulihan kualitas air tanah desa. Dalam surat itu juga dilampirkan hasil kajian penilaian awal pencemaran air tanah dan data kualitas air sumur tahun 2016 yang dilakukan oleh LSM Ecoton.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\aksi-warga-lakardowo-4-spanduk.jpg
Ratusan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur

12 Mei 2017

Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul akhirnya turun ke Desa Lakardowo untuk merespon laporan warga. Warga mendapatkan bantuan air bersih dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menanggulangi sumur mereka yang tercemar. Bantuan yang diberikan hanya bertahan 8 bulan, setelahnya warga terpaksa iuran untuk membeli air dari Pacet, Mojokerto.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\gus-ipul-temui-warga-lakardowo-mojokerto_20170512_180753.jpg
Kunjungan lapang dilakukan Gus Ipul ke Desa Lakardowo

2018

1 Februari 2018

Warga melakukan aksi di depan Istana Negara Jakarta menuntut penuntasan kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pria. Selain itu beberapa perwakilan warga juga melakukan aksi di Jakarta, tepatnya di KLHK dan Kantor Staf Presiden (KSP)

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\aksi-warga-lakardowo--3-tirto.id-tirto.id-andrey-gromico_ratio-16x9.jpg
Aksi di depan Istana Negara yang dilakukan oleh warga Desa Lakardowo

10 Agustus 2018

Sejumlah perempuan dari Desa Lakardowo, yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri atau disingkat Green Woman, menggelar aksi duduk dan diam di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Aksi ini sebagai bentuk protes dan desakan kepada Gubernur Jatim, untuk membantu penyelesaian kasus limbah B3 yang mencemari desa mereka. Menurut mereka dampak yang paling besar adalah para perempuan khususnya ibu-ibu, air yang digunakan untuk memasak, makan, minum, dan memandikan bayi sudah tidak dapat digunakan.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\4F17D40D-BCF6-4E9F-B18B-259239339957_w1023_r1_s.jpg
Green Woman melakukan aksi diam di depan Kantor Gubernur Jatim

2019

8 Februari 2019

Ratusan warga Lakardowo dan Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi kawal ketat banding yang dilakukan Sutamah Rumiati dan kawan-kawan Aktivis  Lakardowo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam aksi tersebut mereka menuntut Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan banding Sutamah dan Rumiati dalam gelar perkara Nomor: 100/6/LH/2018/PTUN.SBY. Selain itu, mereka juga menuntut agar dibatalkannya putusan gugatan Sutamah dan Rumiati di PTUN tingkat pertama pada 29 November 2018.  Sayangnya majelis hakim menolak gugatan mereka, karena alasan domisili penggugat yang berjarak 500 m dan tidak memiliki lahan yang berbatasan dengan obyek sengketa sehingga dianggap tidak terdampak.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\IMG-20190208-WA0041.jpg
Aksi pengawalan banding yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Lakardowo didepan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

20 Februari 2019

Ratusan warga dari beberapa dusun di Desa Lakardowo kembali menggelar unjuk rasa di PT PRIA. Para warga tersebut menuntut agar limbah yang ditimbun di bawah lantai gudang PT PRIA serta sisa limbah yang berada di rumah warga lekas diangkat dan dienkapsulasi.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\unjuk-rasa-warga-lakardowo.jpg
Ratusan warga Desa Lakardowo kembali menggelar aksi di depan Pabrik PT PRIA

2020

30 Januari 2020

Ratusan massa dari Desa Lakardowo melakukan aksi dengan menggelar doa bersama mengawal sidang kasus gugatan limbah B3 yang dilayangkan warga ke  PT PRIA di depan Pengadilan Negeri (PN)  Mojokerto. Warga minta supaya hakim mengabulkan dari gugatan Pendowo Bangkit  untuk membongkar penimbunan limbah B3 yang berada di area perusahan serta meminta PT PRIA agar melakukan pemulihan fungsi lingkungan di desa.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\DEMO_LIMBAH_B3.jpeg
Aksi pengawalan gugatan dilakukan di depan PN Mojokerto oleh Ratusan warga Desa Lakardowo

2 Juni 2020

Gugatan dari Pendowo Bangkit kepada PT. PRIA, ditolak tanpa pemberitahuan yang jelas oleh PN Mojokerto dengan putusan, mengadili (1) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.541.000. 

Tuntutan yang diajukan yakni: (1) PT. PRIA meminta maaf kepada semua warga Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo; (2) PT. PRIA melakukan tindakan pemulihan penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo; (3) PT. PRIA taat menjalankan dokumen AMDAL dan aspek hukum, serta lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, dan yang terakhir; (4) PT. PRIA merehabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya rehabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\WhatsApp-Image-2020-06-06-at-10.46.03-1024x768.jpeg
Masyarakat Desa Lakardowo tetap semangat untuk terus memperjuangkan keadilan walaupun gugatanya ditolak

11 Juni 2020

Sekitar 10 orang warga Desa Lakardowo terhimpun dalam Pendowo Bangkit melakukan aksi jalan kaki dari Desa menuju PN Mojokerto untuk menyatakan banding atas ditolaknya gugatan putusan Nomor 4/Pdt. G/LH/2020 PN Mjk. Dalam putusan itu tertuang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.541.000

Aksi ini dilakukan pada pukul 08:00 WIB di Omah Pendowo Desa lakardowo dan menempuh rute sejauh 17 Km di dan sampai di PN Mojokerto pada pukul 13:00 WIB.

Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\download.jpg
Description: C:\Users\Manusia Lembah\Downloads\WhatsApp Image 2020-06-10 at 12.37.24.jpeg
Aksi jalan kaki menuju PN Mojokerto yang dilakukan oleh warga Desa Lakardowo dalam pengawalan Banding atas ditolaknya gugatan sebelumnya

Sesampainya di PN Mojokerto, Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit (Sarpan) dan didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Kajian Ekologi dan konservasi Lahan Basah atau Ecoton menyampaikan ikrar nya “Kami atas nama Pendowo Bangkit resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga Lakardowo. Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari timbunan limbah B3,”

Hingga sampai tulisan ini terbit masyarakat Desa Lakardowo masih mencari keadilan dan memperjuangkan ruang hidupnya, ruang hidup yang bersih, asri, aman, nyaman dan bebas  dari ancaman pencemaran limbah B3 PT PRIA.

Referensi :

Film Lakardowo Mencari Keadian. Paradoc Film

PRESS RELEASE MENDESAK KLHK BONGKAR TIMBUNAN LIMBAH B3 DI BAWAH LAHAN PT PRIA BOM WAKTU ANCAM KESELAMATAN MASYARAKAT LAKARDOWO MOJOKERTO

Press Release Aksi Pendowo Bangkit Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Muhaimin Rayyan. 2018. SKRIPSI KONFLIK INDUSTRIALISASI DI DESA LAKARDOWO KABUPATEN MOJOKERTO DALAM PERSFEKTIF POLITIK LINGKUNGAN. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

https://tirto.id/aksi-warga-desa-lakardowo-cD9f

https://www.voaindonesia.com/a/aksi-protes-perempuan-desa-lakardowo-tuntut-penuntasan-kasus-pencemaran-limbah-b3/4527783.html

https://surabaya.tribunnews.com/2019/02/20/warga-lakardowo-mendesak-pt-pria-bersihkan-area-gudang-pabrik?page=all

https://persma.org/lakardowo-vs-pt-pria-dan-pergolakan-mencari-keadilan/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025171003-20-167891/warga-lakardowo-desak-klhk-adili-perusahaan-penimbun-limbah

https://nasional.tempo.co/read/831624/aktivis-sayangkan-polisi-bubarkan-wisata-limbah-di-mojokerto/full&view=ok

Penulis : Wikan Agung N

Editor   : Shanti Ruri P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com