Pers Rilis:Bebaskan Tiga Pemuda yang Ditangkap dan Ditahan oleh Polres Malang

(YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang)

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.

Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.

Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.

Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin, Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:

  1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
  2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azas keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penentapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
  3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Narahubung:
Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782

Lukman (LBH Sby Pos Malang) :081234710772

Solidaritas:

1.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

2.LBH Surabaya

3. LBH Pos Malang

4.LPM SIAR

5. EN Walhi

6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional

7. ED Walhi Jawa Timur

8. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang

9. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam

10. Perpustakaan JalananWahana Baca Pasuruan

11.Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim

12. Catur Ilmu Pasuruan

13. Federasi Serikat Buruh Karya Utama

KSN

14. PPMI DK Ternate

15. Aksi Kamisan Malang

16. Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo

17. FSPBIKASBI

18. P2KFI JATIM

19. Federasi KontraS

20. KontraS Surabaya

21. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)

22. FBTPI-KPBI Jatim

23. Komite Akar Rumput

24. Kader Hijau Muhammadiyah

25. Selamatkan Waduk Sepat

26. For Banyuwangi

27. LPM Fatsoen

29. Baca Jalanan Banyuwangi

30. Perpustakaan Jalanan Jember

31. Puger Melawan

32. KIARA

33. FOLKER Studies

34. Aliansi Perpus Jalanan Jombang

35. Komunitas Pojok

36. Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur

37. Serikat Pekerja Bank Danamon

38. Vespa Literasi

39. Surabaya Melawan

40. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki

41. Wadah Asah Solidaritas (Wadas)

42. LPM Al-Fikr

43. LAMRI Surabaya

44. Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo)

45. LPM Platinum

46. Left Indonesia

47. Pojok Baca Ohara

48. HMI Al-Qolam

49. Pendowo bangkit

50. Green Women lakardowo

51. Amartya

52. Solidaritas Perempuan

53. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES)

54. PPMI DK Makassar

55. PPMI DK Pekalongan

56. PPMI

57. Aliansi mahasiswa universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi

58. LPM Libratum universitas Atmajaya Makassar
59. PPMI DK Kediri

60. LPM UNIPDU

61. Femisida Indonesia

62. Pembebasan Kol-Kot Makassar

63. LPM.BOM-ITM

64. PPMI Jember

65. PPMI Surabaya

66. PPMI DK Tulungagung

67. PPMI DK Kedu

68. BAC Probolinggo

69. pustakaTan

70. LP2M Corong

71. PPMI DK Semarang

72. Akar rumput Kediri

73. C.L.V Indonesia

74. Omah Laras

75. Jogja Darurat Agraria

76. Radio Solidario

77. KPR Jogja

78 .LPM Civitas Merdeka Malang

79.LPM Dianns

80.LPM Canopy UB

81.LPM Mafaterna UB

82.LPM Kavling10 UB

83.LPM Kompen Politeknik Negeri Malang

84.LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim

85.LPM Radix UNISMA

86.LPM Papyrus Universitas Tribhuawana Tunggadewi

87. LPM Fenomena Unisma

88.LPM Perspektif UB

89.LPM Manifest UB

90.LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma

91.LPM basic UB

92.LPM Didaktik UMM

93.LPM Fjs Politeknik Pembangunan PertanianLawang

94. LPM Indikator UB

95.LPM Display UB

96.LPM MIMESIS UB

97. Aliansi Pelajar Banyuwangi

98. PPMI DK Yogyakarta

99. LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau

100. Narasi Perempuan

101. SAFEnet

102. LBH Disabilitas

103.Womens March Malang

104. Swara Saudari Purwakarta

105. Sajogyo Institute

106. BEM FAI UMI Makassar

107.BEM STIMIKAKBA Makassar

108. Akarumput.id

109.Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir

Perseorangan:

1.Galeshka

2. Roy Murtadho

3. Asep Komarudin

4. Bilven Sandalista

5.Andy Irfan

6. Al Ghozali

7.Medialegal

8. Nissa Yura

9. Dhyta Caturani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com