Perspektif Mahasiswa terhadap Aturan Lalin Mahasiswa
Brawijaya sebagai universitas dengan ribuan civitas akademik dan puluhan ribu mahasiswa aktif, memiliki 7 gerbang sebagai akses keluar masuk kampus. Keberadaan gerbang tersebut menjadi hal yang penting mengingat mobilisasi di dalam dan di luar kampus terbilang tinggi. Menyikapi hal tersebut, pihak universitas mengeluarkan Pengantar Lalu Lintas Mahasiswa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 17749/UN10/TU/2023 pada tanggal 03 Januari 2024. Pengantar ini berisikan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Dispensasi Masuk Kampus Kendaraan Bermotor dan Perubahan Jadwal Keluar Masuk Gerbang Universitas Brawijaya Veteran.
Perubahan jadwal keluar masuk gerbang Universitas Brawijaya Veteran meliputi waktu dan akses, di mana terdapat perbedaan signifikan pada Gerbang Watu Gong yang semula sebagai akses keluar kini menjadi akses masuk kecuali untuk pengantar siswa Brawijaya Smart School (BSS) pada pukul 06.00-07.00 WIB. Satu bulan berselang tepatnya pada 05 Februari 2024, pihak universitas memperbarui ketentuan tersebut dengan mengembalikan Gerbang Watu Gong sebagai akses keluar berikut jam akses di beberapa gerbang. Catatan untuk pengantar siswa BSS pun ditiadakan. Hal ini baik dilakukan mengingat akses terdekat ke Jalan Soekarno Hatta hanya Gerbang Mayjend Panjaitan. Selain itu, juga sulit mengindentifikasi pengantar siswa BSS di antara hiruk pikuk lalu lintas.
Perubahan jadwal keluar masuk gerbang Universitas Brawijaya Veteran memicu beragam reaksi dari beberapa pihak salah satunya mahasiswa. Sebut saja ia Roy (bukan nama sebenarnya) dari Soekarno Hatta (Suhat). Roy mengaku kurang setuju dengan ketentuan Gerbang Mayjend Panjaitan yang memiliki akses masuk dari pukul 05.30 hingga 14.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut kurang relevan mengingat tidak seluruh fakultas mengakhiri perkuliahannya pada pukul 14.00 WIB. “Saya kurang menyetujui jam akses Gerbang Mayjend Panjaitan karena terdapat mata kuliah yang dilaksanakan di atas pukul 14.00 WIB. Dampak dari ketetapan tersebut, saya harus menempuh jarak yang lebih jauh,” pungkasnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan mahasiswa yang meliputi kerja kelompok, rapat organisasi, dan lain sebagainya dapat menghabiskan waktu hingga larut. Adanya pembatasan akses keluar gerbang menuntut mereka untuk menyelesaikan urusan di dalam kampus secepat mungkin, padahal menurut saya sendiri pemilihan kampus sebagai tempat berkegiatan cukup efisien. Selain itu, terdapat beberapa tanggung jawab yang mungkin tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain mengingat keterlibatan mahasiswa dalam project akademik maupun non akademik yang berkaitan dengan kemudahan koordinasi. Oleh karena itu, diskusi secara tatap muka tanpa terburu-buru penting dilakukan
Tentu tidak seluruh kost mahasiswa lebih dekat jika diakses melalui gerbang lain. Mahasiswa yang bertempat tinggal di daerah Suhat dengan berkendara seperti Roy ketika pulang di atas pukul 18.00 WIB dapat melewati Gerbang Watu Gong. Ketika pulang di atas pukul 20.00 WIB, mereka harus melewati Gerbang Veteran kemudian Jalan Mayjend Panjaitan yang dapat diakses melalui Jalan Cimacan di pertigaan Transmart MX Malang dan Jalan Bogor di pertigaan Taman Makam Pahlawan Untung Suropati. Mereka juga dapat melewati Jalan MT. Haryono yang dapat diakses melalui Jalan Kerto Aji yang memiliki gerbang dengan batas akses sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Mahasiswa yang memilih untuk pulang ke rumah alih-alih ngekost rasanya dapat lebih memahami pernyataan Roy mengenai “jarak yang lebih jauh” terutama daerah Malang Utara yang meliputi Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang.
Berbeda dengan Roy dari Suhat, Rin (bukan nama sebenarnya) dari Sigura-Gura mengaku menyetujui perubahan jadwal keluar masuk gerbang Universitas Brawijaya Veteran karena ia lebih terdampak secara positif. “Ketentuan waktu yang ketat dapat membantu pengaturan lalu lintas mahasiswa dan pengunjung sehingga mengurangi kemacetan dan dapat meningkatkan keamanan lingkungan kampus. Dampaknya bagi saya adalah memudahkan pergerakan di sekitar kampus meskipun mobilisasi saya untuk urusan mendadak sedikit terkendala ketika jam sibuk,” imbuh Rin. Pandangan Rin berkaitan dengan petugas keamanan yang memiliki jam kerja tersendiri serta maraknya tindakan kejahatan dan kriminalitas. Kota Malang baru-baru ini diresahkan dengan aksi klitih oleh sekelompok remaja yang menyerang korban menggunakan senjata tajam untuk merampas harta benda atau hanya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Jika dilihat dari sisi ini, pembatasan jam akses keluar masuk gerbang dapat menjadi langkah preventif universitas untuk melindungi keselamatan mahasiswa.
Perubahan jadwal keluar masuk gerbang Universitas Brawijaya Veteran masih belum dipastikan tetap diterapkan sepenuhnya atau tidak, boleh jadi akan dipertimbangkan kembali mengingat Universitas Brawijaya juga menjadi jalan pintas untuk mahasiswa universitas lain. Roy mengharapkan adanya peninjauan ulang seperti perpanjangan jam akses keluar masuk gerbang meskipun tidak sepanjang gerbang utama, misalnya jam akses masuk Gerbang Mayjend Panjaitan hingga pukul 16.00 WIB agar mempermudah kegiatan mahasiswa selama perkuliahan. Di sisi lain, Rin mengharapkan adanya mekanisme pengecualian untuk mereka yang memiliki kepentingan mendesak di luar jam operasional normal. Pendapat dari Roy dan Rin memberikan pemahaman bahwa pro dan kontranya kita terhadap sebuah konteks bergantung kepada kebutuhan, di mana sebuah kebijakan memiliki 2 sisi mata uang yang tidak dapat memuaskan seluruh pihak.
Sumber Gambar: Surat Edaran Nomor: 17749/UN10/TU/2023 pada tanggal 05 Februari 2024
Penulis: Anggita Dwi Febrianti
Editor: Diandra Putri