Peringati Hari Pelajar Internasional, Aliansi Malang Melawan Gelar Aksi Lanjutan Tolak Omnibus Law

Malang-Canopy. Aliansi Malang Melawan kembali menggelar aksi lanjutan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (17/11). Aksi ini rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13:00 WIB di 4 titik yaitu di Perempatan Jalan Veteran, Alun-Alun Kota Malang, Pertigaan Masjid Sabilillah, dan di Pertigaan Jembatan Jalan Soekarno-Hatta. Namun, aksi hanya berlangsung di 3 titik (Aksi di Pertigaan Masjid Sabilillah tidak jadi dilakasanakan) . Aksi ini juga bertepatan dengan Hari Pelajar Internasional yang jatuh pada 17 November.

“Aksi ini bertepatan dengan momentum Hari Pelajar Internasional dimana pada hari ini pelajar harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk dapat menempuh pendidikan yang layak, selain itu masih banyaknya komersialisasi di berbagai instansi pendidikan” Ujar Roeslan salah satu massa aksi yang melakukan Aksi di Alun- Alun Kota Malang.

Roeslan juga menambahkan tujuan melakukan aksi di berbagai titik ini untuk menggalang massa aksi yang lebih banyak dan melakukan pengenalan dan perluasan pengetahuan yang lebih masif akan buruknya Undang Undang Cipta Kerja ini.

Aksi Tolak Omnibus Law yang dilakukan di titik Alun-Alun Kota Malang (Foto : Wikan Agung)
Aksi Tolak Omnibus Law yang dilakukan di titik Perempatan Jalan Veteran(Foto : Pramana Jati )

Dalam Pers Release yang disebarkan, Aliansi Malang Melawan juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja harus ditolak, karena dalam segi perburuhan sistem kerja kontrak dan outsourcing diperluas ke semua sektor serta tanpa batas maksimal, sehingga majikan tidak lagi wajib mengangkat jadi pekerja tetap. Dari segi lingkungan, UU ini justru menghidupkan kembali monopoli tanah yang sebelumnya hendak dihapus Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) lewat penyelewengan Hak Menguasai Dari Negara atas tanah menggunakan rumusan-rumusan Hak Pengelolaan (HPL) yang bermasalah di UU tersebut. Selain itu, UU ini harus dilihat sebagai salah satu bagian dari begitu banyaknya kesewenangan yang dilegalkan. UU ini mencakup Revisi UU KPK, revisi UU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, UU Minerba, revisi KUHP, RUU Pemasyarakatan, kebijakan Otsus jilid II, dan sebagainya yang intinya melegalkan semakin banyaknya perampasan hak-hak rakyat dan perusakan lingkungan.

Fulqun Selaku Koordinator Titik Aksi di Perempatan Jalan Veteran menjelaskan pada aksi berikutnya massa aksi akan ikut konsolidasi nasional dan rencanya juga akan menggelar aksi kembali di Balai Kota Malang namun, belum ada kepastian tanggal pelaksanaan sehingga menunggu konsolidasi selanjutnya.

Penulis : Wikan Agung N

Editor : Shanti R.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com