Gugurnya Hakim Adil, Syafiuddin Kartasasmita

Pada hari Kamis 26 Juli 2001 tepatnya 20 tahun yang lalu, menjadi hari terakhir bagi seorang Hakim yang telah berumur 60 tahun. Beliau adalah Bapak Syafiuddin Kartasasmita. Bagi beberapa orang mungkin asing dengan nama beliau, namun bagi saya beliau adalah seseorang berjasa dalam pemberantasan korupsi harus perlu dikenang dan diingat hingga hari esok.

Beliau merupakan Hakim Agung/Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada saat masanya. Hakim kelahiran Jakarta, 5 Desember 1940 ini, dikenal sebagai tokoh pengadil yang tegas, berani dan bersih. Tak ayal lagi, beliau memang kerap mengadili perkara besar dengan resiko yang besar juga tentunya. Hakim ini memang bisa dibilang sebagai spesialis perkara Korupsi Orde baru. Perkara korupsi yang dilakukan Bob Hasan pernah beliau tangani, lalu perkara yang menyeret langsung anak dari mantan Presiden Soeharto, yaitu Tommy Soeharto.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terjerat kasus tukar guling tanah milik Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) yang 80 persen saham perusahaan dimilikinya. Melalui sidang pada 22 September 2000, Tommy Soeharto dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara, wajib bayar ganti rugi sebesar 30 miliar dan denda 10 juta oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Syafiuddin. Menurut Sunu Wahadi salah satu rekan dan juga hakim yang menangani kasasi Soeharto menilai Bapak Syafiuddin merupakan hakim yang bersih, berdedikasi tinggi dan tegas terhadap koruptor. Bahkan beliau kerap ditawari uang 20 Milyar terhadap kasus yang ditanganinya, namun tawaran tersebut tidak diidahkan.

Beberapa waktu mendekam di bui, Tommy berhasil melarikan diri dari sel tahanan. Cukup janggal memang apabila berbicara bagaimana Tommy bisa melarikan diri dari penjagaan yang extra ketat di dalam sel tahanan. Pasca kejadian ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Tim Khusus untuk memburu Tommy yang dipimpin oleh Tito Karnavian.

Pagi hari pada 26 Juli 2001, bapak Syafiuddin berangkat ke kantor sebagaimana biasanya menggunakan mobil. Mobil Honda CRV yang dikendarai Bapak Syafiuddin mendadak hilang kendali dan menabrak warung rokok dan tempat cukur. Ban mobil belakang meledak akibat tembakan dari dua pengendara motor yang memang sebelumnya sudah membuntuti mobil beliau.

Salah satu pengendara motor lalu turun dan menodongkan senjata api ke arah mobil. Dengan cepat suara letupan senjata api terdengar melolong sebanyak 4 kali letupan. Sesegera dua pengendara motor tersebut menjauhi tempat kejadian alias melarikan diri. Saat kejadian tersebut cukup ramai, namun masyarakat tidak ada satupun yang bertindak karena sang pengendara motor mengacungkan pistol ke arah mereka.

Tembakan tertuju langsung ke tubuh bapak Syafiuddin. Menurut beberapa sumber, peluru melukai korban hingga menembus dada serta rahang di bagian kanan. Peristiwa naas itu menewaskan seorang hakim pemberani. Beliau wafat sesampainya tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah kejadian itu, polisi tidak tinggal diam. pada 7 Agustus 2001, polisi menangkap kedua pelaku pembunuhan Bapak Syafiuddin yang bernama Mulawarman dan Noval Hadad. Aksi pembunuhan dilakukan atas suruhan dari Pangeran Cendana alias Tommy Soeharto dengan imbalan sebesar 10 ribu dollar AS setara dengan 100 juta rupiah. Tommy yang saat itu berstatus sebagai buron, akhirnya berhasil ditangkap pada 28 November 2001 dan diadili karena terbukti melakukan empat tindakan pidana: (1) turut serta dalam menyimpan dan menyebunyikan senjata api beserta bahan peledak, (2) tidak memiliki hak menyimpan dan menguasai senjata api dan bahan peledak, (3) membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana dan (4) sengaja tidak menurut perintah pegawai negeri sipil dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang. Kerja keras polisi hingga hilangnya nyawa Hakim Syafiuddin tidak membuahkan hasil, Tommy resmi hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, sayangnya pada tingkat MA, hukuman Tommy dipangkas menjadi 10 tahun. Hingga dirinya bebas pada 1 November 2006, Tommy hanya menjalani hukuman 5 tahun penjara. Setelah itu ia kembali masuk dunia politik Pemilu tahun 2019 dengan Partai Berkarya. Sedangkan Mulawarman dan Noval Hadad divonis hukuman seumur hidup.

hakim Syafiuddin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir. Kini sang Hakim pemberani telah tiada, mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan meskipun nyawa menjadi taruhan. Sepak terjang menghadapi orang-orang tamak di negeri ini mungkin terhenti. Namun, kisah hidupnya kana selalu mnenjadi pemantik bagi generasi penerus bangsa.

Referensi

https://tirto.id/pembunuhan-hakim-syafiuddin-yang-dirancang-tommy-soeharto-cPVT

https://www.liputan6.com/news/read/17364/ketika-peluru-menembus-rahang-hakim-agung

https://historia.id/politik/articles/mereka-yang-dihabisi-karena-memberantas-korupsi-v27K5/page/1

Penulis : Dika Lana

Editor : Shanti Ruri Pratiwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com