Kelulusan POSTER Menentukan Keberlanjutan Studi Semester Tiga

PPM atau Pengembangan Potensi Mahasiswa adalah bagian dari rangkaian POSTER FP UB yang diselenggarakan pada 14-15 Oktober 2023. Sesuai dengan namanya, rangkaian ini bertujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi mahasiswa melalui pengenalan LKM dari berbagai bidang seperti minat dan bakat, penalaran dan pengabdian, kerohanian, dan sebagainya. Salah satu materi baru dalam PPM kali ini adalah sosialisasi “Buku Pendekar (Pedoman Kaderisasi)” yang telah disusun oleh seluruh LKM Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Buku tersebut berisikan latar belakang, tujuan, landasan, serta kaderisasi fakultas pertanian berkaitan dengan peraturan, kurikulum dan alurnya.

Hadirnya buku ini sejalan dengan diperketatnya aturan keikutsertaan dan kelulusan dalam kegiatan pengenalan kampus baik itu PKKMB, PKKMF, serta LKMM-TD, seperti yang telah tertulis dalam UU Probinmaba 2023 Bab XIII Pasal 32 Sanksi poin d. UU tersebut menjelaskan jika Mahasiswa yang tidak lulus Probinmaba Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dapat dikenakan sanksi berupa tidak dapat menjadi anggota maupun pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan harus mengulang tahun berikutnya. Peraturan tersebut telah ditetapkan beberapa tahun terakhir, tetapi tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh setiap LKM FP karena tidak ada bentuk peninjauan atau evaluasi di setiap tahunnya.

Kemudian, beredar informasi bahwa mahasiswa baru yang tidak lulus PKKMF maka akan diberi sanksi berupa tidak diizinkan melanjutkan rencana studi di semester 3. Menjawab pernyataan tersebut, Ketua Pelaksana POSTER FP UB 2023, Satria Anugra Pratama, menuturkan, “Produk tersebut merupakan turunan dari universitas yaitu Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 34 Tahun 2023. Nah, FP itu mengadopsi peraturan tersebut dalam Buku Pendekar ini.”

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang melanggar ketentuan dan/atau dinyatakan tidak lulus PKKMB akan dikenakan sanksi berupa: (a) tidak dapat menjadi anggota dan pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di UB; (b) tidak dapat memperoleh fasilitas beasiswa; dan (c) tidak dapat mengikuti ujian tugas akhir. “Kalau di FP sendiri, terlepas dari tiga hal yang telah diatur di peraturan nomor 34, FP itu mengatur jika tidak lulus (PKKMF) maka di semester 3 tidak bisa KRS-an,” tambahnya, mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut.

Bono (nama samaran), salah satu mahasiswa baru Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya memberikan pendapatnya terkait diberlakukannya sanksi tersebut. “Kalau menurut saya, lebih baik balik ke kebijakan awal kayak kebijakan tahun Kakak, kenapa? Karena tidak lulus POSTER kan pasti ada berbagai alesan disengaja maupun tidak disengaja, dan mungkin kebijakan kali ini berharap untuk mendisiplinkan mahasiswa baru. Tapi, menurutku perlu ada pilihan alternatif lain seperti harus mengikuti beberapa kepanitiaan atau event. Memang kebijakan tersebut adalah konsekuensi buat maba yang tidak lulus POSTER, namun, untuk wajib mengulang, tidak bisa ambil KRS semester tiga, bahkan tidak bisa menyelesaikan tugas akhir itu bukan keputusan yang cukup baik. Karena setiap maba pasti berusaha mengikuti seluruh kegiatan POSTER dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kriteria kelulusan,” ujarnya.

Sementara itu, Opet (nama samaran) yang juga merupakan mahasiswa baru Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya turut memberikan pendapatnya terkait sanksi yaitu tidak dapat menjadi anggota maupun pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan fakultas bagi peserta yang tidak lulus probinmaba. “Pada dasarnya rangkaian kegiatan POSTER ini itu tujuannya mengenalkan, mendisiplinkan, dan memberi wawasan baru terkait ruang lingkup Fakultas Pertanian yang di dalamnya ada LKM itu sendiri. Dari materi yang aku dapat, dijelaskan juga bahwa peraturan ini dimuat dalam Peraturan Rektor, nah, berarti sudah dipertimbangkan oleh beberapa pihak dan rektor pastinya, yang tentunya akan menjadi solusi terbaik untuk kami, maba FP, kedepannya dalam berorganisasi. Mungkin kalau menurutku supaya kita gak kaget tentang cara berorganisasi di fakultas itu sendiri dan bisa lebih menghormati yang lebih tua aja, sih,” tutur Opet.

Namun, di sisi lain Opet kurang setuju dan mempertanyakan alasan adanya sanksi untuk mahasiswa baru angkatan 2023 yang tidak lulus PKKMF berupa tidak diizinkan melanjutkan rencana studi di semester 3. “Aku kontra dan ini patut dipertanyakan, sih, Kak. Kenapa sampai dibuat peraturan seperti itu? Apakah dari tahun-tahun sebelumnya ada yang bermasalah atau hal lainnya sampai dibuat peraturan itu? Kami maba juga bertanya-tanya, kenapa angkatan kami yang dapat peraturan ketat kaya gini? Sementara kalau aku dapet info dari temen-temen fakultas aku yang lain, mereka yang gak lulus PKKMF itu akan ngulang aja di tahun selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis : Danendra

Editor : Diandra Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com