Membatasi Ruang Gerak Pers Mahasiswa
Melihat Keberadaan Persma dalam Momen Orientasi
Universitas Brawijaya sebagai salah satu kampus ternama, dalam setiap tahunnya melakukan penyambutan mahasiswa baru yang terdiri dari serangkaian acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK-Maba) setingkat Universitas, juga Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Fakultas (PKKMF) dan Pengembangan Potensi Mahasiswa (PPM) untuk Mahasiswa Baru.
Sudah semestinya dalam kegiatan ini terdapat pula peran pers mahasiswa (Persma). Persma meliput kegiatan orientasi tersebut dan memberitakannya ke dalam surat kabar maupun media dalam jaringan yang dikelolanya. Terlebih peran pers/ media sebagai jembatan informasi bagi masyarakat luas, terkhusus dalam dunia kampus. Hal itu jika mengacu pada SK Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 096/ B1/ SK/ 2016 tentang Pedoman Pengenalan Kehidupan Kampus bagi mahasiswa baru itu berdasarkan tiga asas penting, yaitu berasaskan Keterbukaan, Demokratis, dan Humanis.
Namun pada pelaksanaannya, dalam upaya menyampaikan informasi, Persma sendiri kerap kali harus bekerja dalam aturan yang dikeluarkan oleh pihak panitia, bisa dalam bentuk SOP (Standard Operating Procedure) atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat mengikat. Hal yang sama juga dilakukan panitia POSTER (juga kegiatan orientasi yang sama di lingkup Universitas Brawijaya) hampir setiap tahunnya.
Khususnya Semenjak 2015, SOP yang dikeluarkan oleh panitia kerap memiliki kecacatan. SOP pada tahun 2016 juga menggunakan SOP yang sama dengan tahun sebelumnya. Menurut Faizal Ade Daraquthny, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, terdapat beberapa peraturan yang dianggap tidak perlu dan bahkan dapat membatasi kebebasan berpikir dan berkreasi bagi Persma. Peraturan tersebut berupa pembatasan jumlah perwakilan yang dapat masuk ke dalam tempat berlangsungnya acara, area peliputan yang terbatas, serta verifikasi berita dan foto.
“Juga peliputan yang hanya dilakukan oleh tiga orang dalam sehari dan jumlah reporter yang diperbolehkan masuk ke tempat acara berlangsung hanya satu orang, sebetulnya membatasi ruang gerak pers,” ujarnya.
Pembahasan SOP Pers POSTER
Siang di hari Sabtu hari kelima Agustus dilakukan pertemuan antara Panitia POSTER dengan perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Canopy untuk membahas SOP Pers. Pertemuan berlangsung kurang lebih satu jam empat puluh menit di Gazebo FP UB. Pembahasan dimulai dari poin-poin yang dianggap krusial dan perlu disepakati bersama.
Pihak LPM Canopy mempertanyakan mengenai dasar hukum yang digunakan panitia POSTER dalam membuat SOP. Mereka mengakui bahwa dalam pembuatan SOP tidak menggunakan dasar hukum yang jelas serta menggunakan SOP dari tahun yang lalu. “Memang sih waktu kita buat ini, acuannya kita tidak melihat. Setelah kita membuat ini baru kita lihat dasar hukumnya, kode etiknya dari pers dan kita ini melihat dari tahun lalu,” ungkap Feber, selaku Koordinator Lapang Eksternal POSTER.
Beberapa poin yang tercantum dalam SOP Peliputan pers untuk POSTER 2017. Dok. CANOPY/ Ell
Menurut panitia POSTER sendiri, alasan dibatasinya perwakilan Persma ke dalam tempat acara berlangsung yaitu agar pers tidak mengganggu ketertiban acara.
“Kenapa dibatasi hanya satu, Ya, itu untuk meminimalisir kesalahan biar kita panitia enak dan dari persnya juga enak. Harapannya apabila persnya masuk maka dapat memantau kegiatan,” ujar Koordinator Lapang Internal Panitia POSTER.
Di samping itu, Verifikasi diberlakukan untuk berita dan foto sebelum didistribusikan oleh panitia POSTER. Waktu verifikasi selama 15 menit dari pukul 11.40 sampai 11.55 WIB bersama Steering committe, ketua pelaksana, Community Organizer (CO), Humas, dan panitia yang bersangkutan. Panitia juga menyatakan bahwa verifikasi ini dimaksud agar mengurangi kesalahan pada pemberitaan. Kesalahan yang ditemukan panitia dari pengalaman sebelumnya yaitu hanya berupa kesalahan gelar dosen. “Berdasarkan tahun lalu berita yang dibuat sering salah dalam pemberian gelar dosen dan verifikasi dibuat agar mengurangi kesalahan seperti itu,” ucap Fitria selaku CO divisi Humas.
Faizal Ad yang menjabat Sekjen PPMI Kota Malang sejak pertengahan 2017 menegaskan bahwa verifikasi tidak seharusnya ada. Karena dalam pemberitaan, bukan menjadi campur tangan panitia POSTER. Verifikasi hanyalah dilakukan oleh Persma sendiri.
Pers mahasiswa dalam pembuatan berita juga memiliki hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Hak jawab akan digunakan jika pihak yang bersangkutan dalam pemberitaan memberikan hak tanyanya kepada pers yang bersangkutan. Sementara pers menggunakan hak koreksi jika dinilai harus melakukan koreksi atau ralat atas pemberitaan yang telah didistribusikan dan telah mendapat hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
Menyikapi tuntutan LPM tersebut, pihak panitia akan membuat ruang khusus untuk peliputan. Ruang tersebut rencananya akan dicantumkan juga dalam denah yang akan diberikan tujuh hari sebelum POSTER atau sekitar tanggal 13 Agustus 2017.
Sebelum mencapai keputusan akhir, pihak panitia menawarkan sebuah kesepakatan. Kesepakatan tersebut yaitu pers mahasiswa akan tidak melakukan verifikasi, tetapi sebelum dilakukannya pendistribusian akan diperiksa oleh panitia. Bila panitia menemukan kesalahan terkait berita yang akan disebarkan maka pihak panitia akan tidak mendistribusikan media cetak tersebut. “Begini saja, biar sama enak. Kita buat kesepakatan saja. Kalau pers tidak akan mendapatkan verifikasi tetapi bila terdapat kesalahan lagi dalam berita kami tidak akan mendistribusikan eksemplarnya dan meminta hak koreksi dari pers keesokan harinya,” tambah perwakilan divisi Humas.
Penawaran tersebut bukan merupakan keputusan yang tepat. Hal itu jika menurut UU No. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 9 bahwa tindakan pembredelan atau pelarangan penyiaran tersebut termasuk tindakan melanggar hukum.
Karena penawaran yang tidak memuaskan, pihak panitia akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan verifikasi. Keputusan tersebut bukan tanpa syarat. Dengan dihapusnya verifikasi, panitia POSTER mengubah peraturan pengumpulan eksemplar dipercepat dari awalnya 13.30 menjadi 13.00. Selain percepatan pengumpulan eksemplar, pihak panitia menuntut akan hak koreksi kepada pers mahasiswa jika menyiarkan berita salah.
Pertemuan terakhir dilakukan pada hari Selasa 15 Agustus 2017 antara panitia POSTER dengan LPM yang akan meliput acara POSTER. Dalam pertemuan tersebut diberikan SOP dengan Administrasi yang telah diperbarui dan denah lokasi peliputan. Terdapat juga perubahan peraturan pengumpulan eksemplar menjadi seperti semula menjadi 13.30 WIB.
Beberapa poin yang tercantum dalam SOP Peliputan pers untuk POSTER 2017. Dok. CANOPY/ Ell
Menempatkan Posisi pada Porsinya
Bila diperhatikan kembali, menurut UU No. 40 tahun 1999 pasal 3 poin a bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. Pada kasus ini, bentuk kekerasan pers yang dilakukan yaitu berupa upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Serta aktor di balik kekerasan terhadap pers mahasiswa dalam kasus ini yaitu dewan mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
Sekjen PPMI Kota Malang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang memiliki pendapat yang berbeda terhadap adanya SOP Pers. Menurut Ketua Umum AJI Malang, Hari Istiawan, SOP dianggap perlu untuk suatu kegiatan agar terstruktur dan mencapai tujuan bersama. Sekjen PPMI Kota Malang terlihat kontra dengan adanya SOP ini karena segala tingkah kita sebagai pers telah diatur oleh UU dan kode etik jurnalistik.
“Sebenarnya sih kurang sepakat juga dengan (pemberlakuan, –red) SOP Pers karena kebebasan kita dalam berpendapat di muka umum dan berserikat sudah diatur di Undang- undang, jadi saya pikir karna kita agen yang menjadi penyampai informasi pada khalayak umum (publik, -red), SOP itu tidak penting, karena semua sudah diatur di kode etik pers,” ucap Faizal yang juga mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP UB.
Reporter: Aisyah R. Harahap
Tulisan ini merupakan tulisan yang telah terbit pada media cetak buletin CA’PONY edisi POSTER 20-21 Agustus 2017 dengan hasil koreksi dari beberapa kesalahan yaitu paragraf kedua setelah sub judul “Pembahasan SOP Pers POSTER”, Feber yang sebelumnya tertulis sebagai divisi humas telah dikoreksi menjadi koordinator lapang eksternal. Serta penambahan sebuah paragraf yang diletakkan pada akhir bagian sub judul “Pembahasan SOP Pers POSTER”.