Mengenal Sejarah dan Perkembangan Kekerasan terhadap Pers Mahasiswa
Pembatasan peliputan seperti yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa dengan poin-poinnya yang membatasi ruang gerak pers mahasiswa (Persma) sudah lama terjadi di Indonesia. Tidak hanya dari kalangan Persma, pers umum pun kerap kali mengalami pembatasan untuk meliput suatu kejadian atau bahkan menerbitkan suatu berita.
Saat kita menilik sejarah, surat kabar milik partai dan perorangan yang terbit di era Orde Baru sangat dipantau pemerintah. Berita yang diterbitkan dinilai pemerintah dapat membahayakan orang-orang berpengaruh yang bersangkutan dalam pemberitaan.
Terjadi beberapa kejadian yang menjadi sejarah kelam dalam jurnalistik. Contohnya peristiwa Malari atau Malapetaka Lima belas Januari pada tahun 1974. Sebanyak 12 penerbit surat kabar dibredel berupa pencabutan Surat Izin Terbit (SIT). Dilansir dari Sejarah RI, pencabutan SIT tersebut dilakukan karena pers dituduh telah menjurus ke arah usaha melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional dengan menyebarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi, kebobrokan aparat pemerintah, pertarungan tingkat tinggi, merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah, menghasut rakyat untuk bergerak mengganggu ketertiban dan keamanan negara, dan menciptakan peluang untuk mematangkan situasi yang menjurus pada pembuatan makar. Setelah pencabutan SIT, dipertegas lagi dengan pencabutan Surat Izin Cetak (SIC) yang dilakukan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Jaya (Laksus Kopkamtib Jaya). Oleh karena tindakan pemerintah, pers mengalami tekanan dan guncangan dalam melaksanakan fungsinya.
Terdapat empat fungsi pers dalam kegiatan jurnalistik. Fungsinya antara lain memberikan informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial yang ditunjukkan oleh pers pada era Orde Baru dianggap negatif oleh pemerintah. Pers yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi malah mendapatkan perlakuan yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak pers. Hal yang dilakukan pemerintah merupakan kekerasan pers.
Kekerasan pers menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (Sekjen PPMI) PPMI Kota Malang, Faizal Ad Daraquthny, ada 2 yaitu yang bersifat fisik dan psikis. Kekerasan psikis dapat berupa intimidasi, pelarangan peliputan atau acara yang dilakukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
“Kekerasan yang dialami pers sebenarnya ada dua macam yaitu ada yang bersifat fisik dan ada yang bersifat psikis. Fisik itu yang baru saja terjadi pada LPM BOM yang sampai dikriminalisasi itu. Nah itu, yang psikis bisa lewat intimidasi, pelarangan peliputan acara yang dilakukan LPM misalnya,” ujar Ade,.
Belakangan kasus intimidasi terhadap Persma terjadi pada pertengahan 2017, pada dua mahasiswa yang tergabung pada Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa (LPM BOM) Institut Teknologi Medan. Kedua mahasiswa tersebut yaitu Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap keduanya ketika melakukan peliputan aksi Hardiknas oleh Aliansi Konsolidasi Gerakan Sumatera Utara. Dilansir dari situs persma.org, Pimpinan Umum (PU) LPM BOM Syahyan P. Damanik menyatakan bahwa Fikri juga mengalami kekerasan fisik dengan adanya luka lebam di wajah dan penglihatan mata kirinya menjadi kabur sedangkan Fadel mengalami luka di kepala.
Sementara menurut Dewan Pers terdapat beberapa bentuk kekerasan terhadap wartawan yaitu kekerasan fisik, kekerasan non fisik, perusakan peralatan liputan, upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi serta bentuk kekerasan lain terhadap wartawan.
Kasus kekerasan pers juga banyak dialami oleh Persma. Riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengenai media dan kekerasan terhadap Persma di Indonesia dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2016 dengan metode pengisian angket kepada Persma di tiap kota. Hasil riset sementara yang didapat dari 8 provinsi 64 Persma yang sudah mengisi angket ternyata sebanyak 47 Persma yang pernah mengalami kekerasan. Persma yang berasal dari provinsi Jawa Timur termasuk koresponden terbanyak dengan 26 Persma yang berkontribusi dalam pengisian angket.
PPMI sendiri menilai kekerasan Persma angkanya fluktuatif dari tahun ke tahun. Hanya saja, kenyataannya kekerasan pers mahasiswa cenderung meningkat. “Kalau dari datanya, kekerasan Persma fluktuatif. Cuman kalau pers mahasiswa kan baru didata 3 tahun terakhir. Kalau dilihat fluktuatif, cuman trendnya mengalami peningkatan,” ujar Faizal.
Kebanyakan dari kekerasan Persma kampus datang dari birokrat kampus itu sendiri, hal ini dibenarkan oleh Sekjen PPMI. “Sebenarnya SK turun dari Rektorat atau Dekanat, cuma kebanyakan dari data yang dihimpun itu menunjukkan bahwa oknum-oknum tersebutlah yang paling banyak melakukan intimidasi dan pelarangan terhadap pers mahasiswa,” ujar Faizal.
Dari data yang diterima oleh 47 pers mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan terhadap Persma mendapatkan kekerasan yang cukup bervariasi. Terdapat 16 bentuk kekerasan Persma yang dialami 47 pers mahasiswa tersebut. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi yaitu intimidasi dengan 33 kasus lalu disusul oleh 11 kasus pembredelan dan 7 kasus pelecehan. Sementara aktor yang melakukan kekerasan terhadap pers mahasiswa lebih banyak adalah birokrasi kampus. Sebanyak 11 kasus yang diakibatkan oleh birokrasi kampus dari 47 pers mahasiswa.
Kasus kekerasan psikis pernah terjadi di Universitas Brawijaya pada tahun 2015 lalu yang berawal dari tindakan represif dari Dekanat yang melarang adanya acara diskusi dan nonton bareng film Samin VS Semen dan Alkinemokiye yang diadakan oleh LPM Dianns bertepatan pada hari buruh yaitu 1 Mei 2015. Menurut pengakuan dari PU LPM Dianns 2017, Muhammad, acara tersebut dilarang oleh Dekanat karena tidak sesuai dengan ruh fakultas dan filmnya dikatakan lebih provokatif daripada informatif. Menurutnya alasan tersebut kurang rasional karena film tersebut sudah layak ditonton dan sudah banyak yang menonton.
LPM Canopy pun mengalami bentuk kekerasan psikis pada acara ospek fakultas, POSTER FP UB. Panitia acara POSTER mengeluarkan SOP yang mengatur peliputan oleh LPM. Verifikasi merupakan salah satu isi SOP yang dianggap LPM Canopy tidak perlu dicantumkan. Menurut Sekjend PPMI Malang, verifikasi merupakan salah satu tindakan pembatasan kebebasan berpikir dan berekspresi bagi Persma.
Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik memiliki dasar hukum yaitu UUD tahun 1945 pasal 28F, UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Isi UUD tahun 1945 pasal 28F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Bila mengalami kekerasan kepada Persma masih menjadi perdebatan menurut Ketua Umum AJI Malang, Hari Istiawan. Alur penanggulangan kekerasan Persma harus diidentifikasi terlebih dahulu dari kasusnya sehingga dapat menemukan jalan keluarnya. “Itu (alur yang dilalui jika mengalami kekerasan pers) yang masih menjadi perdebatan. Bergantung kasusnya kalau pemukulan atau kekerasan fisik dapat dilaporkan kepada polisi sementara bila terjadi pembredelan dan sebagainya maka dapat dilaporkan kepada komnas HAM,” ujar Hari Istiawan.
Reporter: Pramana Jati P.
Aisyah R. Harahap