Persmacanopy.com

Membangun Pertanian Indonesia

Pelindung yang Menyerang, Nyawa yang Melayang

Di jalanan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga, beberapa peristiwa belakangan justru menyisakan luka dan pertanyaan. Bukan sekadar kecelakaan atau kesalahpahaman, melainkan jejak kekerasan yang berujung pada tubuh tak bernyawa dan keluarga yang kehilangan. Helm yang pecah dan peluru yang bersarang seolah menceritakan kisah yang sama, tentang kekuasaan yang disalahgunakan. Tentang tangan yang seharusnya melindungi, tetapi justru menjadi sumber ketakutan. Publik pun dipaksa bertanya, “Apakah seragam cokelat itu masih menjadi temeng pelindung, atau justru menjadi bayang-bayang teror baru di jalanan?”

Dalam kurun waktu yang tidak berjauhan, publik kembali disuguhi dua peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus pertama yang memicu amarah luas terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara. Ketika seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dari anggota kepolisian saat patroli pada 19 Februari 2026. Saat itu, korban sedang berkendara bersama kakaknya ketika dihentikan aparat. Bukannya mendapat perlindungan, korban justru mengalami pemukulan menggunakan helm hingga mengalami luka serius. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Peristiwa ini memicu kemarahan publik. Bagi banyak orang, kejadian tersebut bukan sekadar kekerasan individual, melainkan cerminan rapuhnya profesionalisme aparat dalam menghadapi situasi di lapangan. Yang membuat luka semakin dalam, korban adalah seorang anak di bawah umur, sosok yang seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru menjadi korban kekerasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

 

Belum reda kemarahan publik, kasus lain juga terjadi di Makassar. Seorang remaja berusia 18 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan dari oknum polisi. Insiden ini bahkan terekam oleh kamera CCTV dan dengan cepat menyebar di ruang publik. Kepolisian menyatakan bahwa penembakan terjadi dalam situasi pengendalian keamanan, namun penjelasan itu tidak mengubah fakta bahwa seorang warga sipil kehilangan nyawa akibat peluru aparat. Dalih “senjata meletus tidak sengaja” pun kembali muncul, sebuah frasa yang hampir selalu muncul setiap kali peluru aparat merenggut nyawa warga. Istilah “kelalaian” seakan menjadi temeng hukum yang terasa nyaman bagi pelaku. Sebaliknya, bagi keluarga korban, tidak ada kata “tidak sengaja” yang mampu mengembalikan nyawa yang telah hilang.

Kekerasan oleh aparat sebenarnya bukanlah peristiwa baru. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat adanya 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, kasus penembakan menjadi yang paling dominan dengan 411 peristiwa. Selain itu, terdapat 81 kasus penganiayaan, 71 kasus penangkapan sewenang-wenang, dan 41 kasus pembubaran paksa. Angka-angka tersebut menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Setiap kali kasus seperti ini mencuat, narasi yang sering dibangun hampir selalu sama: “Ini hanya ulah oknum.” Berbeda ketika “oknum” muncul berulang kali dengan pola serupa seperti pemukulan, penembakan dan yang disebut tidak sengaja, hingga arogansi terhadap warga, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu. Masalahnya jauh lebih dalam, menyentuh sistem pendidikan, kultur institusi, hingga mekanisme pengawasan.

Secara regulasi, Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 dengan jelas mengatur tahapan penggunaan kekuatan oleh aparat. Dalam aturan tersebut, kekerasan fisik dan penggunaan senjata api merupakan langkah terakhir yang hanya boleh dilakukan dalam situasi yang benar-benar mendesak. Namun di lapangan, yang sering terjadi justru lompatan prosedur. Emosi yang tidak terkendali dan rasa superioritas sebagai aparat negara kerap melangkahi prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Frasa “tidak sengaja” dalam kasus penembakan juga perlu dikritisi secara serius. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan tindak kejahatan. Jika alasan “tidak sengaja” terus digunakan untuk mengurangi tanggung jawab hukum, maka ruang impunitas akan semakin lebar. Pada saat yang sama, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.

Karena itu, diperlukan evaluasi mendasar terhadap sistem pendidikan kepolisian, dengan penekanan kuat pada pemahaman hak asasi manusia serta teknik de-eskalasi konflik tanpa kekerasan. Pengawasan eksternal yang independen juga harus diperkuat agar akuntabilitas tidak hanya terjadi di dalam ruang birokrasi institusi yang tertutup. Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang ditakuti. Yang dibutuhkan adalah aparat yang disegani karena integritasnya. Sudah saatnya laras senjata ditundukkan dan nurani ditegakkan. Sebab satu nyawa warga sipil jauh lebih berharga daripada ego sektoral sebuah institusi.

 

Kompas.com. (2026, 26 Februari). KontraS ungkap 602 peristiwa kekerasan dilakukan anggota Polri pada 2025. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/26/100000965/kontras-ungkap-602-peristiwa-kekerasan-dilakukan-anggota-polri-pada-2025

tvOneNews. (2026, 5 Maret). Remaja tewas ditembak oknum polisi, kejadian terekam jelas CCTV. https://www.tvonenews.com/channel/news/370912-remaja-tewas-ditembak-oknum-polisi-kejadian-terekam-jelas-cctv

Detik.com. (2026, 21 Februari). Sederet fakta dan kronologi Brimob pukul siswa pakai helm hingga tewas. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8367954/sederet-fakta-dan-kronologi-brimob-pukul-siswa-pakai-helm-hingga-tewas

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Diakses dari https://pid.kepri.polri.go.id/peraturan-kapolri-nomor-1-tahun-2009-tentang-penggunaan-kekuatan-dalam-tindakan-kepolisian

Penulis: Danisha Laudya
Editor: Rayya Izana Abqariyya
Gambar: CNN, law-justice, harian.disway

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com