Aksi Kamisan Malang: STOP Perampasan Tanah Rakyat

Malang-Canopy. Komite aksi kamisan malang kembali menggelar aksi di depan balaikota malang pada Kamis (11/12). Ini merupakan Aksi kesekian kalinya sebagai peringatan negara sedang tidak baik-baik saja. Aksi dimulai Pukul 16.00 WIB dengan pakaian serba hitam yang kali ini mengangkat salah satu isu nasional mengenai Hak Atas Tanah Rakyat.

Perampasan atas tanah sebagai ruang hidup masyarakat kembali marak terjadi baik di malang ataupun daerah lainnya. Senada dengan penuturan Koordinator Aksi Kamisan Malang, Ahmad Kevin Alfirdaus bahwa perampasan tanah ini merupakan isu nasional yang banyak terjadi di berbagai daerah.

“Di Malang sendiri kita dapat melihat banyak kasus seperti pesisir pantai Wonogoro, perampasan tanah warga Tegalrejo atau kita tarik ulur ada Tumpang Pitu di Banyuwangi, kilang minyak di Tuban. Serta paling dekat, terjadi adalah penggusuran warga RW 11 di Tamansari Bandung,” Jelas Kevin.

Kevin juga menjelaskan bahwa tahun 2021 akan digenjot habis habisan pembangunan infrastruktur karena menyangkut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau undang undang baru yang mendukung itu (menggusur tanah rakyat -red). Oleh sebab itu, akan banyak sekali tanah-tanah yang menjadi objek penggusuran untuk pembangunan.

Diantara banyaknya peserta aksi, nampak warga Tegalrejo yang terdampak perampasan tanah turut berpartisipasi dalam aksi kamisan ini. Tegalrejo sendiri merupakan daerah konflik sengketa perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 12.  Kusnadi selaku warga Tegal Rejo mengatakan bahwa mereka datang ke Balai Kota untuk menjaring  dukungan dari mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk memperkuat warga Tegalrejo mempertahankan tanah mereka.

“Agar warga Tegalrejo dalam melawan PTPN 12 itu dapat diperkuat, kalau warga Tegal Rejo saja masih kurang kuat. Lawan kita adalah PTPN 12 yang berkantor di Surabaya dan juga PTPN terbesar di Jawa Timur,” Terang Kusnadi

Kusnadi juga menjelaskan konflik yang terjadi di Tegalrejo bermula dari terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup 2.014 hektar tanah desa Tegalrejo oleh PTPN 12 pada tahun 2010. Hal itu dinilai cacat, maka mereka menggugat secara perdata maupun pidana. Beliau menegaskan bahwa pada gugatan perdata keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan sertifikat HGU PTPN 12 pada tahun 2010 tidak sah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Perjuangan mereka akan terus dilakukan karena PTPN 12 mengajukan banding.

Reporter: Wikan Agung
Editor: Naila Nifda A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com