Malang, 01 Mei 2025 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dilakukan dengan turun aksi oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan sejumlah mahasiswa. massa memulai aksi dengan melakukan long march dari stadion Gajayana Malang menuju gedung DPRD kota Malang. Di depan gedung DPRD kota Malang aksi membentangkan spanduk merah bertuliskan “Hari Buruh Internasional 2025” “Cabut UU No 6 Tahun 2023 Revisi Atas UU 34 Tahun 2004”. Selain spanduk yang dibentangkan, terdapat pula beberapa poster yang menghiasi kumpulan massa yang berisikan tuntutan-tuntutan kepada pemerintah.
Orasi disuarakan silih berganti yang diawali oleh anggota SPBI, dan kemudian diikuti oleh beberapa massa yang turut berbicara dari atas truk. Tuntutan yang mereka gaungkan adalah hak-hak buruh yang seharusnya bisa mereka dapatkan, pada aksi tahun ini terdapat highlight baru yang turut disuarakan oleh massa. Massa menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law dan Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan.
“Hari Buruh tidak muncul ‘unyuk-unyuk’ ditetapkan bahwa libur nasional, Hari Buruh ini muncul karena proses perjuangan panjang para buruh yang terus turun ke jalan di setiap tanggal 1 Mei. Akhirnya pada tahun 2014, mungkin presiden SBY saat itu melihat kondisi negara yang tidak baik-baik saja, karena bertahun-tahun gerakan masyarakat sipil dan buruh menjadi semakin besar di setiap tahunnya. Akhirnya 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh dan hari libur nasional”, jelas cak Misdi, selaku koordinator lapangan yang menggerakkan massa pada 1 Mei, mengenai sejarah singkat Hari Buruh di Indonesia.
Cak Misdi memaknai Hari Buruh sebagai bentuk aksi perlawanan nyata, terutama saat ini melawan Undang-Undang Omnibus Law dan Undang-Undang TNI, bentuk penolakan ini juga bagian dari perjuangan untuk generasi yang akan datang selanjutnya.
“Kalau sampean sekarang masih usia 18 tahun 19 tahun atau 20 tahun, 15 tahun kedepan sampean akan merasakan pembungkaman-pembungkaman di setiap sektor, di setiap lini. Bisa masuk (pembungkaman) dari tulang rusuk sampai tingkat RT. Sehingga dari detik ini kami meminta mencabut Undang-Undang TNI dan omnibus law”.
Dengan adanya aksi yang kian dijalankan setiap tahunnya, cak Misdi merasakan adanya sedikit peluang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. “Ya setidaknya ada sedikit peluang untuk menyampaikan pendapat, walaupun kami harus memakai prosedur yang panjang”.
Peringatan Hari Buruh dengan penyampaian aspirasi dan orasi yang terus disuarakan, memberikan secercah harapan untuk massa yang memperjuangkannya. Harapan yang diinginkan oleh massa peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 adalah dicabutnya Undang-Undang omnibus law dan Undang-Undang TNI yang diperkirakan akan membuat masyarakat sipil semakin terbungkam.
Fatkhul Khoir, selaku Sekretaris Jenderal (SekJen) SPBI menjelaskan terkait bahayanya Undang-Undang TNI pada masyarakat sipil “UU TNI ini merusak sistem kepangkatan di TNI, jika semakin diteruskan, takutnya di bulan-bulan kedepan demokrasi negara akan hancur. Misalnya saja akan banyak gerakan-gerakan mahasiswa yang diintervensi. Ini harusnya ruang untuk sipil, TNI yang harusnya menjaga ketahanan negara justru berbalik menuju ruan sipil seperti orde baru, bahkan bisa lebih dari orde baru”.
Disaat yang bersamaan, saat ini banyak beredar isu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang banyak terjadi di Indonesia, tak luput pula Malang yang berpotensi menjadi target PHK, karena situasi ekonomi yang berantakan.
“PHK memang terjadi dimana-mana karena situasi ekonomi yang sedang tidak baik. Tahun ini mungkin bakal lebih masif (PHK-nya) di Malang. Untuk sektor yang aman, mungkin ada di sektor industri rokok. Tapi dari beberapa informasi yang didapatkan, terutama pada sektor tekstil yang akan lebih terdampak, karena adanya kebijakan politik impor oleh Trump”, menurut Fatkhul fenomena PHK massal yang terjadi di beberapa daerah akan menjadi semakin masif di daerah Malang. Menurutnya sektor yang masih tergolong aman dari gelombang PHK berada di sektor industri rokok, dan yang selanjutnya rawan terancam untuk gelombang PHK adalah sektor industri tekstil, ini karena kebijakan yang diterapkan oleh presiden Amerika, Donald Trump, terkait kebijakan politik impor.
Selama empat jam aksi dan orasi yang dilakukan oleh massa, masih belum ada tanggapan dari pejabat Kota Malang terkait kebijakan yang dituntutkan. Pada akhirnya, massa membubarkan diri dengan tertib, dan aksi berakhir di siang hari pada pukul 14.00 WIB.
Penulis: Ummul Khoir Azzahra dan Rayya Izana Abqariyya
Editor: Rayya Izana Abqariyya
Potret: Ummul Khoir Azzahra dan Renaldy Fasya
Leave a Reply