Aliansi Malang Melawan; Aksi Damai Hingga Simulai Sidang Rakyat Pembatalan Omnibus Law

Malang-Canopy. Selasa (20/10) Aliansi Malang Melawan kembali melanjutkan aksi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dikenal dengan Omnibus Law. Aksi dimulai pukul 12.30 WIB dengan longmarch dari Stadion Gajayana hingga gedung DPRD Kota Malang. Aksi tersebut diikuti oleh ratusan pesertai mulai dari buruh, mahasiswa, serta pelajar. Masa aksi melakukan orasi disertai pembacaan puisi di perempatan BCA Kajoetangan, kemudian menjelang sore rombongan bergerak menuju gedung DPRD Kota Malang

Massa aksi bergerak dari Stadion Gajayana menuju Kantor DPRD Kota Malang (Foto : Pramana Jati )
Border masssa aksi dan pihak kepolisian di perempatan BCA Kayutangan (Foto : Pramana Jati )

Andy irfan, perwakilan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja ini akan menggerus semua orang menjadi lebih miskin, menggerus area-area pertahanan rakyat yang paling bawah; masyarakat adat, petani, buruh.  Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah seruan kepada seluruh elemen gerakan masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja,

“Ini (Aksi -red) adalah seruan kepada seluruh elemen gerakan rakyat, seluruh organisasi masyarakat, atau siapapun anda, mari bersama kami untuk melakukan hal yang sama, yaitu batalkan  Undang-Undang Cipta Kerja.” tutur Andy saat melakukan konferensi pers.

Berbagai perwakilan massa aksi melakukan orasi di perempatan BCA Kayutangan Malang (Foto : Pramana Jati )

Massa aksi melakukan simulasi sidang rakyat, yang diwakili dari fraksi buruh, fraksi perempuan, fraksi mahasiswa, fraksi petani, fraksi akademisi, dan fraksi pelajar, masing-masing satu perwakilan maju untuk menyatakan pernyataan sikap terkait UU cipta Kerja.  “Dengan ini sidang saya buka” tegas Perwakilan fraksi yang meniru ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan meriah dari peserta massa aksi yang duduk santai sambil menyaksikan simulasi sidang rakyat tersebut.

“Terkait UU Cipta Kerja, mungkin bapak-bapak dewan tidak pernah tau, bahwa kami buruh kemarin-kemarin kami masih digaji dengan UMK (Upah Minimum Kota), itupun kami jauh dari kata layak. Bagaimana ketika di Omnibus Law, tidak ada Undang-Undang yang melindungi kami, bukankan nanti kami akan tambah sengsara bapak?” lanjut perwakilan fraksi buruh tersebut.   Aksi tersebut berlanjut hingga fraksi petani, fraksi perempuan, dan fraksi akademisi yang sepakat menolak Omnibus Law.  Aksi berjalan dengan lancar dan damai hingga selesai pukul 16.30 WIB. Berdasarkan pers rilis,  Aliansi Malang Melawan tersebut menilai bahwa UU Cipta Kerja ini syarat akan konflik kepentingan. Mereka menilai ada beberapa masalah mendasar materi muatan pada UU Cipta Kerja, yakni; (1) sentralistik rasa Orde Baru, terdapat 400 an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden:(2) anti lingkungan hidup, terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup:(3) liberalisasi pertanian, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta dihapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif:(4) abai terhadap Hak Asasi Manusia:dan (5) mengabaikan prosedur pembentukan UU. Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah republik Indonesia dan menyatakan sikap “Cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja”.

Penulis : Pramana Jati P.

Editor : Naila Nifda A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com