Aliansi Malang Menolak Omnibus Law Sepakat Tolak RUU Ciptakerja!!
Malang-Canopy. “Yang tolak Omnibus Law teriak lawan!… lawan!!” “Yang tolak Omnibus Law teriak lawan!!… LAWAN!!!” seru massa aksi yang memadati setengah jalan depan Kantor DPRD Kota Malang. Jumat (14/08) Aliansi Malang Menolak Omnibus law melakukan aksi yang bertujuan untuk menolak RUU Cipta Kerja dimulai sekitar 08.30 WIB yang diikuti oleh puluhan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi tersebut maupun kalangan masyarakat lainnya, diantaranya adalah IMM Malang Raya, BEM Malang Raya, Pembebasan, Senat UMM, BEM UMM, BEM UNISMA, BEM Polinema, BEM UKWK dan Komunitas Seni Merah. Aksi berjalan dengan damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan, yakni memakai masker dan menjaga jarak satu sama lainnya.
Dalam Press Rilis yang dikeluarkan oleh Aliansi Malang Menolak Omnibus Law membahas dan mengkritisi sejumlah pasal-pasal yang berpotensi besar merugikan masyarakat, salah satunya, RUU Cipta Kerja ini mengubah sejumlah ketenuan UU sektor Pendidikan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 12 Tahun 2005 dan UU Nomor 20 Tahun 2013, yang mana perubahan tersebut mengarah mempertajam jurang komersialisasi Pendidikan serta penghapusan bentuk Pendidikan nirlaba yang bisa menjadikan Pendidikan yang hanya berorientasi profit.
Senada dengan apa yang dibahas dalam press rilis tersebut, Roni Versal, selaku Humas dari Aliansi tersebut menyatakan bahwa alasan menolak Omnibus Law dari segi ketenagakerjaan, sampai detik ini banyak pekerja yang di PHK secara sepihak, hak-haknya belum dijamin oleh perusahaan, dan kawan- kawan buruh perempuan baik cuti hamil ataupun cuti melahirkan belum dijamin dalam pasal (RUU Ciptaker). “Omnibus Law adalah paket yang mana akan membuka seluas-luasnya para pemodal asing untuk menanamkan modalnya di negeri ini, dan itu sangat jelas keberpihakannya (pemerintah), makanya kawan-kawan menolak” Ujarnya.
Tak lama berselang setelah masa aksi melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Malang, para wakil rakyat (DPRD) keluar menemui massa aksi, ada 6 orang yang menenui, yang juga mewakili dari 6 fraksi partai diantaranya dari fraksi Golkar, Gerindra, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS. Rimzah sebagai perwakilan dari fraksi Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Malang mengatakan bahwa DPRD Kota Malang sangat terbuka untuk masukan dari masyarakat, ia juga menambahkan bahwa tak perlu ramai-ramai, cukup perwakilan yang datang untuk melakukan audiensi dan DPRD Kota Malang akan mewadahi aspirasinya.
Saat ditanya oleh masa aksi, sikap yang diambil oleh wakil rakyat tersebut terhadap Omnibus Law ini, Rimzah mengatakan bahwa mereka (DPRD Kota Malang) bersikap netral, “Kami DPRD Kota Malang bukan untuk menolak, dan juga bukan untuk menerima Omnibus Law” Ujarnya kepada masa aksi tersebut, ia juga mengajak kepada masa aksi rilis yang ingin disampaikan terkait penolakan Omnibus Law ini, DPRD Kota Malang siap menerimanya.
Massa aksipun kecewa dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Malang tersebut, karena hanya mengeluarkan alasan-alasan politis saja tanpa menyatakan sikap yang pasti unuk menolak RUU CIptaker ini. Setelahnya massa Aksi melakukan pembacaan sikap bersama, diantaranya adalah: (1) Tolak politik upah murah serta wujudkan upah layak nasional, (2) Berikan hak normative buruh, serta jaminan sosial Kesehatan, (3) Hentikan sistem kerja kontrak dan Outsourching, (4) Tolak komersialisasi Pendidikan, dan wujudkan Pendidikan bervisi kerakyatan, (5) Hentikan eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan hidup serta kembalikan sanksi pidana dan ganti rugi kepada pelaku usaha, dan (6) Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat bagi rakyat. Sekitar pukul 11.00 WIB seluruh massa aksi membubarkan diri.
Penulis: Praman Jati P
Kontributor : Wikan Agung N
Editor : Shanti Ruri Pratiwi