Persidangan JEP Dipustuskan Mundur, Jaksa Memohon Waktu untuk Meninjau Kembali Berkas Tuntutan

Malang, CANOPY – Sidang ke-20 yang sebenarnya akan diadakan hari ini (20/7) diundur selama seminggu karena jaksa persidangan merasa perlu mempelajari lebih dalam lagi terkait berkas tuntutan yang dirasa cukup banyak. Komnas Perlindungan Anak merasa ketidakadilan bagi terduga korban karena sejak persidangan 1-19 Julianto Eka Putra (JEP) tidak ditahan bahkan pada sidang ke-20 ini terduga tersangka juga tidak dihadirkan.

Hotma Sitompul, kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) bersyukur dan berterimakasih atas penundaan ini, karena dengan banyaknya berkas tuntutan yang diajukan, jaksa memohon tambahan waktu untuk mempelajari lebih dalam berkas tersebut, dan persidangan akan diundur satu minggu. “Kita lihat sendiri, berkas setinggi ini (membuat perkiraan tinggi berkas dengan tangannya) adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi, lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” ungkapnya.

Terkait penahanan JEP, Hotma menyampaikan tidak pernah mempersulit persidangan.

“Penahanan adalah hak dari majelis, kami hanya ingin bertanya, 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir, pertanyaannya, mengapa dikeluarkan surat penahanan?” tuturnya.

Beliau juga menyampaikan “Jangan jadi hakim jalanan, mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan, meskipun saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh. Kalau ada orang yang bilang bahwa dia (JEP) bersalah, dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya, bukan hukum berat. Pertanyaan saya, kalau itu kena mereka (orang yang meminta hukuman berat), kena bapak mereka, apa mereka mau berteriak begitu, apakah mereka mau teriak seperti itu? Pasti lain!” imbuhnya.

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Hotma juga menuturkan, “Ini menjadi pertanyaan, apakah ini menjadi persidangan perlindungan anak? karena pelapor berumur 27 tahun. Melaporkan hal yang 12 tahun yang lalu, ayo pakai nalarmu. Ngapain aja itu pelapor selama 12 tahun?” tuturnya.

Melalui pengakuan di podcast yang tersebar di internet, tim kuasa hukum yang lain, Jeffry Simatupang mengatakan, “Inikan sidang tertutup, sekali lagi ya, ini sidang tertutup. Tujuan dari sidang tertutup adalah melindungi privasi baik dari pelapor ataupun terdakwa. Tapi kenapa justru pelapor, safari tuh ke-podast-podcast. Sekali lagi, jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di track-nya, di relnya. Oleh karena itu, kami peringati nih, jangan lagi menebar fitnah-fitnah yang lain, stop di-podcast karena ini sidang tertutup untuk umum,” paparnya.

Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak menyayangkan penundaaan sidang ini. Arist menganggap kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Seharusnya sidang final ini telah disepakati sebagai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntu Umum bisa dibacakan pada hari ini, yang mana sudah terjadwal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penundaan sidang ini juga dianggap sebagai ketidakadilan hukum bagi terduga korban.

“Jadi, kalau sidang ini masih ditunda, maka ini adalah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena kita sudah menunggu satu tahun lebih, bahwa Julianto sungguh-sungguh melanggar ketentuan hukum dan patut dihukum,” jelasnya.

Selain itu, ketidakhadiran terduga tersangka, JEP disidang yang ke-20 ini setelah statusnya sebagai tahanan juga salah satu ketidakadilan bagi terduga korban. Padahal sejak persidangan 1 sampai 19, selalu dihadirkan secara fisik. Menanggapi penundaan ini, Komnas PA akan berkomunkasi dengan Kejati Jawa Timur. Karena penundaan ini dapat berpotensi menyebabkan penegakkan hukum akan terkatun-katun dan terduga korban dapat menderita trauma.

Reporter: Yuga Dwi

Editor: Shanti Ruri P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com