Jalan Panjang Kontroversi Penolakan Warga Bethek terhadap Pembangunan Rumah Sakit (RS) BRI
Malang-Canopy (17/2). Sudah hampir setahun lebih, Pembangunan Rumah Sakit BRI yang berada di Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang mendapat penolakan dari warga. Penolakan tersebut didasarkan mulai dari tidak ada adanya sosialisasi yang jelas, cacatnya perizinan secara formil, hingga proses pembangunan yang menganggu aktivitas warga khususnya yang berdampingan langsung dengan pembangunan yakni warga Desa Bethek.
Pembangunan yang di inisiasi Yayasan Pensiunan Pegawai BRI mengunakan Dana Pensiun itu sejak awal sudah mengundang kecurigaan warga, mulai tahap sosialisasi, pembongkaran, hingga proses pembangunan. Beberapa kecurigaan tersebut yakni :
Tidak adanya sosialisasi yang jelas
Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak RS BRI terhadap warga sangatlah minim dan cenderung tertutup. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hamsuro salah satu warga yang terdampak pembangunan “Kalau ada izin perizinanya ini sudah cacat, khususnya warga dibohongi untuk pencarian tanda tangan, yang suatu saat warga itu dikumpulkan yang modelnya itu tahlilah atau syukuran , penandatanganan itu dilakukan berkali kali pak berlembar berlembar dan warga mengetahui hal itu nantinya munkin dimanfaatkan untuk masalah perizinan oleh pihak rumah sakit” tuturnya saat Forum Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Malang pada 19 Desember 2020.
Perizinan yang cacat
Perizinan yang dikantongi oleh pihak RS BRI dalam proses pembangunan tersebut, diduga warga cacat. Ainul Haq satu mahasiswa yang mendampingi warga juga menuturkan “Sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terjadi pembongkaran untuk pembangunan rumah sakit dan menuai protes dari warga hingga pada 19 juli 2019 muncul kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa kesepakatan pembangunan diberhentikan terlebih dahulu hingga izin selanjutnya dikeluarkan. Kemudian pada tanggal 29 januari 2020 warga diegmparkan oleh pembangunan tiba-tiba dilanjutkan, kemudian warga melakukan aksi demonstrasi dan diundang ke DLH kembali, karena sebenarnya izin pembangunan kembali itu baru keluar 11 Juni 2020,”
Ainul juga menambahkan “Satu satunya rapat yang terjadi yang membahas izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) itu hanya sekali terjadi 17 Juli 2019 dimana berhenti pukul 12 malam yang berjanji dilanjukan esok hari namun tidak dilakukan, hingga akhirnya terbitnya dokumen izin UKL UPL” pungkasnya.
Kerusakan Rumah dan Menggangu Aktivitas Warga Bethek
Dalam forum audiensi tersebut Agus yang juga merupakan koordinator warga memaparkan bahwa pembangunan RS BRI tersebut membuat beberapa rumah warga rusak.
“Mulai awal warga sangat gak nyaman, beberapa rumah warga sampai retak-retak akibat getaran pembangunan tersebut, bahkan tower crane itu melewati atap rumah yang membuat warga khawatir, dan pekerjaan proyek sampai larut malam, warga terganggu oleh kebisingan tersebut bahkan untuk tidur dengan nyaman nunggu proyek selesasi baru bisa istirahat” ujar Agus.
Hamsuro salah satu warga lain menambakan “Setiap penanaman paku bumi yang hampir ratusan itu, getaranya seperti gempa bumi dan membuat khawatir, sehingga membuat warga berhamburan keluar”
Tanggapan Ketua DPRD Kota Malang
Menanggapi laporan warga Desa Bethek pihak DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti pembangunan RS BRI tersebut. I Made Riandina Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang mengatakan yang masih dalam forum yang sama “Permasalahan ini sudah 2 bulan pernah ada surat masuk ke saya, langsung saya teruskan ke Komisi A dan C, komisi A saya suruh ngecek perizinanya karena itu dinas perizinan dibawah komisi A, terus komisi C saya suruh ngecek ke PUPR mengenai teknis pembangunanya. Setelah di cek di perizinanya mereka telah mengantongi izin lengkap, baik IMB dan AMDAL,”
Menanggapi rusaknya rumah warga, ia juga berjanji akan membantu warga yang terdampak “Kalau dalam pembangunan itu mengakibatkan rumah rusak itu hukumnya wajib diperbaiki, nanti lapor ke saya kalau sampai mereka tidak bertanggung jawab, rumah yang rusaknya sampai 50% nanti itu hukumnya wajib diperbaiki saya tugaskan PU untuk membangun sampai utuh seperti semula,” pungkas Ketua DPRD.
I Made juga akan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan akar masalah ini dan mencari solusi yang terbaik. “Nanti kita agendakan pertemuan bareng tapi anda nanti bersurat dulu buat pengaduan tertulis untuk aspek legal formil, dengan warga yang besar terdampak, nanti secepatnya saya akan panggil mereka (yayasan pegawai BRI), dan saya dengan semangat mencari akar masalah” pungkasnya.
Reporter : Wikan Agung N
Editor : Shanti Ruri Pratiwi
Gambar diabadikan oleh Ali Bisri dari Satukanal.com