Persmacanopy.com

Membangun Pertanian Indonesia

KIP-K: Benar untuk Kuliah atau Hanya Foya-Foya?

Malang, Canopy – Bantuan dana pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seharusnya digunakan untuk penunjang kegiatan akademik dan pengembangan diri mahasiswa. Akan tetapi, terdapat beberapa pihak yang menggunakan dana bantuan tersebut untuk gaya hidup hedonisme yang tidak berkaitan dengan pendidikan.

Akhir-akhir ini telah beredar kabar mengenai penyalahgunaan dana KIP-K oleh sejumlah mahasiswa di Indonesia. Kabar ini menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan akademik. Maraknya kabar ini membuat beberapa pihak dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya merasa prihatin dengan hal tersebut. Penyalahgunaan dana KIP-K ini bukan menjadi fenomena baru yang ada pada dunia pendidikan melainkan sudah ada sejak dulu.

“Setau saya penyelewengan seperti ini bukan hal yang baru. Namun, adanya teknologi menjadikan semua lebih transparan. Di satu sisi hal ini dapat berdampak positif untuk membantu mengadili oknum yang memang terbukti melakukan penyalahgunaan, akan tetapi di sisi lain kasus ini membuat beberapa oknum yang tidak bersalah juga ikut terkena dampaknya,” ucap Cindy selaku mahasiswa KIP-K Fakultas Pertanian, Selasa (14/5/2024).

Mutia, sebagai ketua dari Keluarga Mahasiswa KIP-K (KM KIP-K) juga memberikan pandangan terkait hal ini. Dia sangat menyayangkan apabila dana yang didapat dari KIP-K itu tidak digunakan dengan penuh tanggung jawab.

“Hal tersebut sangat disayangkan sebetulnya, apalagi dana yang didapatkan setiap mahasiswa itu jumlahnya tidak sedikit dan di dalamnya juga ada tanggung jawab, di mana setiap mahasiswa yang mendapatkan dana tersebut harus benar-benar fokus pada studinya (kuliah) agar mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Pihak yang menyalahgunakan kesempatan KIP-K ini kemungkinan merupakan orang yang masih kurang paham esensi dari KIP-K itu sendiri. Orang tersebut masih kurang paham bagaimana cara menyikapi bantuan yang telah ia terima.

“Penyelewengan dapat dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak paham esensi KIP-K. Di satu sisi sebenarnya orang tersebut seharusnya layak, tetapi dia menganggap uang KIP-K tersebut sudah menjadi haknya (memang benar), tapi uang tersebut yang seharusnya untuk keperluan pendidikan malah digunakan untuk memenuhi ego dan gengsinya,” ujar Cindy.

Dia menambahkan bahwa dana bantuan yang telah diterima seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh si penerima untuk hal-hal yang positif seperti untuk menunjang pendidikan dan pengembangan diri. Akan lebih baik apabila dana tersebut dapat disisihkan untuk ditabung sehingga tidak menunjukkan hedonisme yang akan mengundang kesalahpahaman dari pihak lain.

Di sini lain, salah seorang mahasiswa non-KIP-K bernama Auny mengungkapkan, pihak yang melakukan penyalahgunaan bantuan tersebut kemungkinan sedang mengalami masalah ekonomi yang membuatnya tergoda untuk keperluan pribadinya.

“Bisa jadi dari kesulitan ekonomi atau adanya kesempatan. Mungkin beberapa mahasiswa merasa tergoda untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.”

Menurut Auny, sudah seharusnya penerima bantuan KIP-K menggunakan sejumlah uang yang diberikan secara bijaksana sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan untuk pengembangan diri mereka.

“Dana KIP-K seharusnya digunakan secara baik dan sebijaksana mungkin untuk pendidikan dan pengembangan diri, seperti pembelian buku atau keperluan akademik, non-akademik.”

Auny mengharapkan adanya tindak lanjut dalam pengawasan dana KIP-K, seperti membuat laporan penggunaan dana yang mudah diakses oleh publik, melakukan pelatihan atau penyuluhan kepada mahasiswa tentang pentingnya menggunakan dana KIP-K dengan benar, memperkuat pengawasan internal di perguruan tinggi melalui audit dan pemeriksaan rutin terhadap penggunaan dana KIP-K, serta melakukan pengembangan sistem pengawasan elektronik atau aplikasi khusus untuk memantau penggunaan dana secara real-time.

Satria, Presiden BEM FP Universitas Brawijaya, menambahkan bahwa diperlukan peran dari sistem dan juga pihak dari penerima KIP-K itu sendiri agar kasus ini tidak berlanjut.

“Pertama, sistem harus jelas, bukan hanya di awal. Tetapi sistem ini harus bisa membackup secara keseluruhan dari awal kuliah hingga mahasiswa lulus. Monitoring dan evaluasi setiap semester juga perlu dilakukan untuk mencrosscheck kembali. Yang kedua penerima harus benar-benar layak. Jangan menampilkan hedonisme di media sosial dan silahkan manfaatkan uang KIP-K untuk berprestasi, baik akademik maupun non akademik,” ujarnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran dari penerima KIP-K sendiri, diharapkan kasus penyalahgunaan dana KIP-K ini tidak akan terulang di masa mendatang. Penggunaan dana KIP-K secara bertanggung jawab akan memastikan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pendidikan dan pengembangan diri mahasiswa.

 

Penulis: Zhafira Tinara dan Siti Nurkholifah

Editor: Danendra Reza

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com