Negara Tetap Impor Beras meskipun Panen Melimpah

Saat ini kabar baik datang dari dunia pertanian. Pasalnya petani kini kebanjiran panen raya terutama pada komoditas padi. Banyak sekali media yang memberitakan tentang panen raya yang dialami petani padi. Panen raya bukan hanya sekali, dua kali dialami oleh petani. Namun, panen raya kali ini berbeda dengan panen raya sebelumnya, karena kualitas beras yang sangat baik dan membuktikan bahwa ketersediaan di Indonesia dikala pandemi bisa dibilang cukup aman. Menurut data dari Badan Pusat Statistika (BPS) produksi beras dari Januari hingga April 2021 mencapai 14,54 juta ton, yang mana produksi ini naik 3,08 juta ton atau sekiatr 26,84 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya 11, 46 juta ton. Seperti yang kita tahu bahwa nasi merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Peringatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada beberapa waktu lalu mengenai krisis pangan yang terjadi akibat pademi Covid-19 terus menghantui, sehingga pemerintah terus mengupayakan ketersediaan beras bagi masyarakat.

Namun, upaya pemerintah kali ini bisa dibilang berlebihan, untuk menjaga stok beras terus ada, pemerintah melakukan impor beras. Sungguh miris sekali menjadi petani, sudah susah payah meproduksi beras, eh pemerintah malah impor. Wacana ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto ketika menjadi pembicara saat rapat kerja nasional Kementrian Perdagangan (Kemendag). Beliau berencana melakukan impor sebanyak 1-1,5 juta ton beras dengan tujuan sebagai upaya pemenuhan stok beras. Selain itu, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi juga angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya impor beras diperuntukkan untuk menambah cadangan beras atau iron stock untuk memastikan pasokan beras terus terjaga. Bahkan setelah isu impor beras merebak ke seluruh negeri sangat berdampak pada harga gabah. Diketahui bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 sebesar 4.200 rupiah per kilogram, namun harga gabah kering panen menjadi 3.000 rupiah hingga 3.200 rupiah per kilogramnya. Untungnya wacana impor beras tidak mempengaruhi harga beras.

Kebijakan impor pada panen raya bukanlah keputusan yang tepat, karena produksi beras yang dihasilkan sudah cukup untuk memenuhi stok, bahkan Direktur Utama Bulog Budi Waseso atau kerap disapa Buwas menyatakan bahwa panen raya akan meningkatkan ketersediaan beras karena BPS dan Kementrian Pertanian (Kementan) menyatakan produksi beras Maret-Mei 2021 diproyeksi surplus.

Menurut data dari BPS, negara ini telah melakukan impor dalam kurun waktu dari 2015-2020. Pada tahun 2015, impor beras dengan voume sebanyak 861,160 ribu ton, pada tahun 2016 sebnayak 1,2 juta ton dan pada tahun 2017 sebanyak 311,52 ribu ton, tahun 2018 Indonesia mengimpor beras sebanyak 2.253.824,5 ton, tahun 2019 sebanyak 444.508,8 ton dan pada tahun 2020 sebanyak 356.286 ton beras.

Wacana adaya impor beras ini menimbulkan banyak polemik yang menempatkan Perum Bulog sebagai pemeran utama. Sejatinya keputusan impor beras tersebut perlu adanya regulator dengan berdasarakan pada tiga indikator: surplus/kenaikan hara gadi, harga beras medium dan stok beras di Bulog. Menurut Kusumah (2019), alasan negara ini masih mengimpor beras adalah Negara RI dahulu pernah dijajah oleh beberapa negara sehingga produksi beras di Indonesia tidak berorientasi pada ekspor. Selain itu, secara geografis negara ini tidak memiliki lahan sawah yang cukup luas sehingga harga beras bisa dibilang kurang dibandingkan harga beras di negara Thailand. Alasan lain adalah adanya neoliberalisme sehingga membuat kebijkan untuk mengimpor beras menjadi lebih mudah dan membuat ketergantungan akan impor beras. Indonesia memiliki dua pilihan mengenai pemenuhan kebutuhan beras, pilihan pertama adalah meningkatkan produksi beras untuk mecapai swasemabada pangan dan pilihan kedua adalah melakukan impo beras untuk memenuhi kebutuhan pangan. Banyak pihak menilai sebagai negara agraris tentunya negara ini mampu melakukan swasembada pangan. Swasembada pangan akan meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi kemiskinan. Sedangkan, pihak yang berlawanan berargumen bahwa negara ini tidak memiliki  tidak memiliki lahan sawah yang luas serta teknologi pertanian yang masih tertinggal sehingga harga beras tidak lebih mahal jika dibandingkan dengan negara Thailand dan Vietnam.

Jika dilihat dari prosedur dalam mengimpor beras, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdaganga nomor 01 tahun 2018 mengenai kebijakan ekspor dan impor beras. Peraturan tersebut berisi impor beras hanya dapat dilakukan oleh perusahaan umum Bulog setelah memperoleh persetujuan impor dari Menteri. Selanjutnya Bulog harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) serta rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat lain yang ditunjuk. Lalu, Menteri menerbitkan persetujuan impor paling lama tiga hari seak permohonan yang diterima secara lengkap dan benar.

Kemudian, bagaimana kebijakan impor menurut UU Cipta Kerja? Pasal 15 ayat UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga kebijakan untuk mengutamakan produksi Pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan tidak akan ada lagi. Lalu, pasal 30 diubah sehingga dalam pemenuhan kebutuhan pangan memudahkan kebijakan impor untuk dilakukan. Terakhir, pasal 101 UU Perlintan dihapus sehingga tidak aka nada lagi sanksi bagi setiap orang yang mengimpor Komoditas Pertanian ketika Komoditas Pertanian dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah. Namun, para produsen beras bisa bernapas lega karena kebijakan impor saat ini hanya wacana belaka, tapi nggak tau setelah ini gimana?

Penulis          : Shanti Ruri Pratiwi

Editor              : Wikan Agung Nugroho

Gambar bersumber dari akuratnews.com.

Referensi

Kusumah, Fabian Pratama. 2019. Ekonomi Politik dalam Kebijakan Impor Beras:Membaca Arah Kebijakan Pemerintah 2014-2019. POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik. 10 (2): 137-162.

https://bisnis.tempo.co/read/1447310/presiden-jokowi-sebut-3-tahun-kita-tak-impor-beras-yuk-intip-data-bps

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3227061/cek-jumlah-beras-yang-diimpor-ri-dalam-5-tahun

https://money.kompas.com/read/2021/03/17/130109326/ada-isu-impor-beras-di-tengah-panen-bagaimana-nasib-harga-gabah-petani?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com