SAMPAI MENANG: Darurat Konstitusi, Mahasiswa dan Masyarakat Malang Gelar Aksi
Malang-Canopy. Penganuliran putusan MK No. 60/2024 dan No. 70/2024 tentang syarat usia dan threshold dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memicu aksi masif yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa Malang yang diinisiasi oleh Aliansi BEM Malang Raya serta masyarakat Malang di depan Gedung DPRD Kota Malang pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada menjadi poin tuntutan utama dari aksi yang dilaksanakan. Setibanya arak-arakan massa yang melewati Jalan Tugu menuju Balai Kota Malang, sorakan menuntut keadilan tak hentinya digaungkan dalam langkah mereka. Berbagai banner dengan tulisan menuntut dan kibaran bendera berbagai organisasi mahasiswa juga memeriahkan aksi massa di perjalanan.
Rakusnya tirani Jokowi menjadi topik utama dari setiap orasi yang digaungkan oleh setiap perwakilan aktivis universitas masing-masing. Orasi yang dilakukan memuat tuntutan pembatalan revisi UU Pilkada yang dinilai hanya akan melanggengkan dinasti yang sudah diskenariokan sedemikian rupa oleh Jokowi yang akan dilancarkan oleh antek-anteknya yang tengah duduk di kursi jabatan sebagai perwakilan rakyat. Walau dalam proses pengesahannya terjadi penundaan karena peserta forum yang tidak memenuhi, hal itu tidak membuat rakyat lengah untuk terus mengawal konstitusi negara yang berada di ujung tanduk.
Seperti yang dituturkan oleh Aqsal, Perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang “Sebenarnya sudah dideklarasikan untuk membatalkan (Revisi UU Pilkada, red.), tapi jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, kita (Rakyat Indonesia, red.) selalu dibohongi, dikhianati. Oleh karena itu, mahasiswa tetap hadir disini sebagai bentuk empati, keresahan, dan kekhawatiran kita bahwa mahasiswa tidak akan diam saja”.
Aksi kemudian berlanjut pada pukul 15.40 WIB dengan mulai membakar ban, melempar flare dan botol minum, hingga menjebol pagar DPRD Kota Malang. Pihak kepolisian saat itu sempat memukul mundur dengan membentuk barikade untuk menghadang massa yang akan masuk ke gedung dewan rakyat itu.
Setelah melakukan negosiasi, tepat pukul 16.59 WIB, massa berhasil masuk ke halaman DPRD Kota Malang untuk meminta tanggapan hingga akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang, yakni I Made Riandiana Kartika dari fraksi PDI Perjuangan.
“Saya mewakili PDI Perjuangan DPRD Kota Malang mendukung sepenuhnya aspirasi sepenuhnya aspirasi adik-adik (massa aksi, red.), mendukung keputusan keputusan MK,” imbuhnya.
Kemudian, pernyataan sikap DPRD Kota Malang berlanjut pada fraksi Partai Gerindra, PKB, dan PKS yang juga menyatakan hal senada. Namun, saat massa meminta perwakilan fraksi dari Golkar untuk menyatakan sikap, tidak ada perwakilan satupun dari Golkar karena sudah meninggalkan Gedung DPRD Kota Malang.
Aksi berlanjut pada penandatanganan di atas materai terkait tuntutan massa dengan mempertahankan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Hari ini kami kirim tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Tanda terima dari Sekretariat DPR RI kami langsung tembuskan ke semua fraksi,” ujar Made. Ia juga menambahkan meskipun Golkar tidak ada perwakilan untuk memberikan respon dalam aksi karena sedang terdapat rapat internal Golkar untuk membahas hasil Munas.
Setelah mendapat respon dari pihak DPRD Kota Malang, massa aksi mulai meninggalkan venue pada pukul 19.00 WIB dan terpantau pukul 19.30 WIB lalu lintas sudah berjalan normal di area alun-alun Tugu Malang.
Penulis: Nisrina Marlita dan Cahyani
Editor: Danendra Reza
Sumber gambar: Persma Malang