Tolak Revisi RUU Penyiaran, Pers Kehilangan Kebebasan

Malang, Canopy – Revisi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini terus dilancarkan oleh pihak legislatif mendapat penolakan keras, khususnya oleh masyarakat dan pekerja media. Gelombang penolakan ini juga terjadi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Jumat (17/05/2024) yang diprakarsai oleh gabungan lintas organisasi mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia Malang Raya (PWI), Aliansi Jurnalis Independen Malang Raya (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan kawan-kawan media lainnya yang memiliki keresahan bersama.

Adanya larangan penayangan eksklusif konten investigasi menjadikan poin utama yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran ini hingga membatasi kebebasan pers. Termaktub dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. “Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan terkait penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” demikian isi pasal tersebut.

Aksi dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Adapun agenda pertama dimulai dengan orasi di depan Gedung Balai Kota Malang dan dilanjutkan dengan aksi berjalan mundur untuk menuju Gedung DPRD Kota Malang. Sesampainya di depan gerbang, terdapat pula aksi teatrikal yang menunjukkan kekecewaan para pekerja pers, yakni mereka memasang rantai dan menutup mulut dengan stiker yang bertuliskan ‘Tolak Lawan’.

“Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ujar Cahyono selaku Ketua PWI Malang Raya.

Setelah aksi teatrikal, dilanjutkan dengan orasi dan pembacaan puisi tepat di depan pintu masuk Gedung DPRD Kota Malang sembari menunggu respon akan penyerahan policy brief. Upaya untuk menyampaikan policy brief awalnya sempat terkendala dikarenakan pejabat DPRD terkait tidak berada di lokasi dan proses pengiriman melalui fax juga terkendala akibat jam kerja di hari Jumat yang pendek. 

“Tadi kami telah memantau proses pengiriman fax ke DPR RI, namun ada kendala teknis sehingga belum bisa di kirim hari ini. Untuk selanjutnya, nanti kita bantu untuk sementara mengirimkan file pdf via e-mail yang nantinya akan diproses lebih lanjut pada hari Senin,” ujar Beni Indo selaku Koordinator Aksi.

Berikut merupakan pernyataan sikap dari empat organisasi jurnalis di Malang Raya.

  1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
  2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
  3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.
  4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
  5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
  6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
  7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
  8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.

 

Penulis: Nisrina Marlita

Dokumentasi: Nisrina Marlita

Editor: Danendra Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf konten ini merupakan hak cipta kami. Untuk menduplikasi karya ini dapat menghubungi kami di redaksi@persmacanopy.com