BAB Baru ADART LKM, Resmi Akui Keberadaan Himaprodi
Canopy, Malang (28/9) – HMKT atau Himpunan Mahasiswa Kehutanan dan Forkano atau Forum Komunikasi Agroekoteknologi merupakan organisasi program studi yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Namun, hingga saat ini belum ada ADART LKM yang mengatur mengenai pembentukan Himaprodi tersebut. Sedangkan legalitas berdirinya organisasi HMKT di LKM masih sebatas TAP MPM yang sewaktu-waktu bisa habis masa berlakunya.
Sampai saat ini Forkano masih sebatas organisasi prodi belum menjadi Himaprodi karena belum adanya ADART yang mengatur mengenai pembentukan Himaprodi. Status dari Forkano sendiri masih berupa LSO (Lembaga Semi Otonom) yang berada dibawah 3 Lembaga Otonom lain, yaitu Himadata, HMIT, dan Himapta. Ilham Malik, selaku koordinator Forkano berharap adanya AD ART yang mengatur mengenai pembentukan Himaprodi dengan segera. Keinginan untuk menjadikan Forkano sebagai Himaprodi ini sudah ada sejak 2 tahun yang lalu. Tentu saja ini sudah dipertimbangkan dengan berbagai urgensi yang ada, seperti Rantai FPUB yang merupakan salah satu program kerja dari Forkano yang tingkat urgensinya dinilai sangat penting. Alasan lain yang mendasari keinginan Forkano untuk menjadi suatu Himaprodi adalah agar Forkano tidak terikat dengan 3 Lembaga Otonom berhubungan dengan administrasi, proposal, surat, dan perijinan, sehingga Forkano cukup bersangkutan dengan Kaprodi sebagai pembina dan WD 3 sebagai wakil dekan kemahasiswaan.
Lain dengan Forkano, sedari awal berdiri HMKT merupakan suatu Himaprodi dari mahasiswa program studi kehutanan. Namun belum ada ADART yang mengatur tentang berdirinya Himaprodi ini. Mengingat Prodi Kehutanan adalah Prodi baru yang ada di Fakultas Petanian Universitas Brawijaya. Selain itu belum ada kejelasan dari fakultas, jurusan, dan ADART. Akibatnya HMKT sering dianggap sebatas OMJ atau yang sekarang disebut dengan OMD. Oleh karena itu, HMKT mendesak DPM agar HMKT segera dimasukan ke dalam ADART LKM. Hal ini bertujuan agar status HMKT menjadi jelas. Menurut Noval Azhari selaku Ketua Umum dari HMKT, “legalitas HMKT masih diatur dalam TAP MPM yang mana TAP MPM dapat dicabut kapan saja dan dapat juga diperpanjang, sehingga sifatnya tidak pasti. Ketika ada sesuatu yang mengharuskan dicabutnya TAP MPM, maka legalitas dari HMKT ikut tercabut”. Meski tergolong baru, Noval berpendapat HMKT dari awal sudah dipersiapkan untuk menjadi Himaprodi seperti strukturalnya, ADART HMKT, dan GBLH HMKT, tinggal menunggu legalisat dari ADART LKM.
Pihak DPM mengatakan alasan mengapa pada ADART LKM tidak ada aturan untuk Himaprodi adalah karena sebelumnya LKM FPUB tidak ada yang menaungi atau menghimpun mahasiswa program studi. Himapta, himadata, HMIT dan Permaseta, sesuai dengan ADART, mereka menghimpun mahasiswa di jurusannya masing-masing. Mengenai akan diadakannya amandemen ADART juga akan dilakukan dalam siding umum MPM, yang mana saat itu membahas 2 pokok bahasan yaitu mengubah redaksi kata yang awalnya OMJ (organisasi mahasiswa jurusan) menjadi OMD (Organisasi Mahasiswa Departemen) serta penambahan bab baru di ADART LKM tentang Himaprodi. Tugas dan kewajiban dari setiap LKM tetap akan ditindak lanjuti. Apabila memang LKM tersebut memenuhi kriteria persyaratan tugas dan kewajiban sebagai Himaprodi, maka dari MPM yang akan memutuskan legalitas dan kedudukan LKM tersebut menjadi Himaprodi, berlandaskan ADART LKM dan ADART organisasi terkait.
Menurut Muhammad Farid selaku Ketua Komisi 1 DPM FPUB mengatakan alasan mengapa perubahan ADART tidak dilakukan sejak awal melainkan saat durasi TAP MPM salah satu Himaprodi hampir berakhir karena selain tap MPM saat ini yang masing berlaku, MPM sendiri masih mempertimbangkan berdirinya Forkano dan HMKT sebagai Himaprodi berdasarkan kinerja selama 1 tahun semenjak tap MPM disahkan. MPM melihat, apakah Forkano dan HMKT sudah mampu berdiri sendiri, sudah mampu memanfaatkan dana pagu yang telah diterima atau tidak. Berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut barulah dilakukan perubahan ADART. Karena jika dari DPM melakukan tindakan yang terlalu dini, ditakutkan ADART ini menjadi tidak berlaku apabila Forkano dan HMKT tidak menjalankan tupoksi secara baik. Jika hal itu akan berdampak akan adanya amandemen kembali, yaitu penghapusan bab tentang Himaprodi.
Reporter: Sinta Ali dan Khoerul Umam
Editor: Yuga Dwi