Keheningan pagi di sebuah kebun cengkeh di kabupaten Ngada, NTT pecah oleh sebuah penemuan yang memilukan. Kamis, 5 Februari 2026, seorang anak laki-laki berusIa 10 tahun ditemukan terbujur kaku dengan kondisi yang menyayat hati. Tubuh kecil yang masih terbalut seragam sekolah, yang seharusnya menjadi simbol harapan masa depan, kini tampak tak lagi rapi, menjadi saksi bisu sebuah tragedi.
Siswa kelas IV SD berinisial YBR kini telah pergi, meninggalkan sepucuk surat untuk ibu tersayang. Kata-katanya sederhana, tanpa kiasan rumit, namun sarat luka dan kejujuran. Dalam surat itu, YBS berpamitan. Ia meminta sang ibu untuk merelakannya, untuk tidak menangis, dan untuk mengikhlaskan kepergiannya. Tak ada amarah dalam tulisannya. Tak ada tudingan di dalamnya. Hanya ungkapan maaf, serta harapan agar ibunya tetap kuat menjalani hari-hari tanpa dirinya. Sebuah pesan perpisahan dari anak kecil yang entah bagaimana telah memahami arti kehilangan jauh sebelum waktunya.
Kabar duka dari Kabupaten Ngada pun dengan cepat menyelimuti media nasional, mengundang keprihatinan banyak pihak. Di balik kepergian YBR, terungkap potret persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar tragedi personal. Penelusuran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta bahwa hak YBR untuk bersekolah terhambat oleh persoalan administratif. Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sangat ia harapkan ternyata macet total akibat aturan perbankan yang kaku dan tidak berpihak pada keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Sebelumnya, Raymundus Bena, Bupati Ngada, mengungkapkan bahwa sebelum mengakhiri hidupnya, YBR sempat meminta sang ibu untuk mencairkan dana PIP. Namun upaya itu kandas di meja administrasi. Alamat pada KTP sang ibu tercatat berada di Kabupaten Nagekeo, sementara domisili mereka sehari-hari berada di Kabupaten Ngada. Perbedaan data inilah yang kemudian menjadi alasan penolakan. Pihak bank mewajibkan kesesuaian data KTP orang tua dengan data sekolah. Bagi warga pedalaman dengan akses informasi dan layanan terbatas, syarat ini menjelma menjadi penghalang besar. Aturan yang lahir demi “ketertiban” dari balik meja kantor yang nyaman, kerap berubah menjadi jeratan.
Masalah YBR tak berhenti pada bantuan yang macet. KPAI juga mengemukakan bahwa sekolah tempat YBR belajar masih memungut biaya sekitar Rp1,2 juta per tahun dari setiap siswa. Pungutan ini muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi untuk membiayai operasional sekolah, termasuk gaji guru honorer. Di sinilah lingkaran persoalan itu menguat. Agar sekolah tetap berjalan, pihak sekolah terpaksa meminta kontribusi dari orang tua murid yang pada saat bersamaan juga tengah bergulat dengan kesulitan ekonomi. Pada akhirnya, beban sistem yang rapuh itu justru jatuh ke pundak anak yang seharusnya dilindunginya.
Kepergian YBR seharusnya menjadi alarm yang memekakkan nurani banyak pihak. Di sudut negeri yang luput dari pandangan, masih ada anak-anak yang memikul beban hidup jauh melampaui usia mereka. Mereka tidak sekedar membutuhkan empati, melainkan kehadiran negara yang nyata. Kehadiran yang menjelma dalam kebijakan yang berpihak, sistem yang memanusiakan, serta akses pendidikan merangkul tanpa memandang kasta.
Tragedi ini bukanlah sekedar noktah hitam pada satu keluarga atau satu daerah. Ini adalah cermin retak yang merekam betapa lebarnya jurang ketimpangan yang masih menganga. Selama pendidikan masih menjadi kemewahan yang sulit digapai, dan selama bantuan sosial masih tersesat di labirin birokrasi, maka kisah-kisah serupa akan selalu mengintai dalam bayang-bayang. YBR mungkin telah beristirahat dalam keheningan, namun suara tidak boleh ikut senyap. Surat kecil yang ia tinggalkan adalah sebuah jeritan sunyi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk bermimpi, belajar, dan tumbuh besar. Tanpa dihantui rasa takut menjadi beban bagi sesamanya.
Penulis: Danisha Laudya
Editor: Rayya Izana Abqariyya
Gambar: Google Images












Leave a Reply